Post Ambon – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Tahiya, bersama tiga rekannya, didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs di tahun 2022. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1.081.980.267.
Sidang perdana keempat terdakwa, Johan Tahiya, Anwar Patty, Hari Suhadi, dan Misran Welette, digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (11/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB mengelola anggaran untuk pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs dengan total nilai Rp4 miliar lebih.
“Perinciannya, Rp2.492.551.845,00 untuk pengadaan pakaian di tingkat SD/MI dan Rp2.301.097.050,00 untuk SMP/MTS,” jelas JPU.
Namun, proses pengadaan diwarnai dengan berbagai penyimpangan. Terdakwa Anwar Patty meminjam perusahaan CV Valiant Dwi Perkasa milik Hari Suhadi dengan imbalan fee 2,5 persen dari total nilai kontrak. CV Valiant Dwi Perkasa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.
Berbagai kejanggalan terjadi selama pelaksanaan proyek. Terdakwa Anwar Patty tidak menyerahkan dokumen terkait proyek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, melainkan ke dua alamat berbeda.
“Pengadaan pakaian seragam yang dilakukan terdakwa ini ternyata tidak sesuai kontrak,” ungkap JPU. “Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut.”
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.081.980.267.00.
Sidang terhadap keempat terdakwa akan terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Ambon.