Post Ambon – M. Taha M. S. Tuhepaly, mantan Kepala Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada Selasa, (30 Juli 2024), ia resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Hukuman tersebut merupakan buntut dari kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam tahun anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, M. Taha terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan dana desa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah berhasil membuktikan bahwa M. Taha telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, selain pidana penjara, M. Taha juga dijatuhi denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ancaman hukuman tambahan berupa kurungan 3 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Kasus korupsi dana desa ini tentunya sangat merugikan masyarakat Desa Siri Sori Islam. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Eksekusi terhadap M. Taha merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Maluku terus berjalan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi peringatan agar tidak melakukan tindakan serupa.
Masyarakat Desa Siri Sori Islam berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan dana desa yang telah diselewengkan dapat segera dikembalikan. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi kasus korupsi serupa di masa mendatang.