Post Ambon – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memperkuat kerjasama. Penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan pada Rabu (07/08) di Ballroom Swiss Hotel Ambon.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, memimpin langsung penandatanganan MoU ini bersama Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting dari kedua institusi.
Perpanjangan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama ini mencakup tiga fokus utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan, penegakan kepatuhan pemerintah daerah, serta sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja.
Penandatanganan MoU dilakukan pada Rabu, 07 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIT. Acara penandatanganan berlangsung di Ballroom Swiss Hotel Ambon.
Kerjasama ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja di Maluku mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan amanat Undang-undang. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa hukum di bidang ketenagakerjaan.
Melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dukungan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 27 Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Maluku.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kajati Maluku menghimbau kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha di Maluku untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Maluku. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di wilayah ini.