Post Ambon – H. Eddy Pattisahusiwa, Raja Siri Sori Islam, resmi dijebloskan ke balik jeruji besi pada Jumat (26/7/2024). Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Eddy Pattisahusiwa, seorang tokoh adat sekaligus terpidana kasus korupsi.
Eksekusi terhadap H. Eddy Pattisahusiwa dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi. Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp570.326.060.
Eksekusi dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, setelah sebelumnya terpidana berstatus tahanan kota sejak Oktober 2022.
Eksekusi dilakukan di Saparua, Maluku Tengah, dan terpidana akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.
Eddy Pattisahusiwa terbukti menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses hukum kasus ini telah berjalan panjang, dimulai dari putusan Pengadilan Negeri Ambon hingga putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kemudian melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan tersebut.