Oktober 11, 2026
a5ab1214-d0c4-487e-9846-da23388b5ac6 (1)

AMBON, POST AMBON — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi motor Grab di Kota Ambon, Maluku, bergulir ke jalur hukum.

NYT alias Nengsi, 25 tahun, warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, melaporkan empat orang yang disebutnya terlibat dalam insiden kekerasan yang terjadi di depan gerai Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

Empat orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial ES alias Engge, ST alias Vando, AH alias Astrid, dan ET alias Elvin.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut, ES alias Engge, disebut korban sebagai seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMA Negeri 8 Ambon, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.

Nengsi sebelumnya sempat menandatangani kesepakatan damai setelah insiden tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan kembali kejadian yang dialaminya, ia memutuskan untuk mencabut kesepakatan tersebut dan melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Keputusan itu disampaikan Nengsi saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sirimau, Jumat (9/10/2026) malam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat dan Praktisi Hukum RZS dan Rekan.

“Setelah pulang dari kantor polisi lalu pikir ulang kejadian kemarin di depan gerai Alfamidi di Urimessing, beta rasa seng (tidak) adil par (untuk) beta, Pak Polisi. Beta su pung tekad mau lanjut perkara yang dong pukul borong (keroyok) beta nih. Apapun beta siap hadapi. Beta jua pung keluarga suruh beta lanjut perkara,” ungkap Nengsi.

Menurut Nengsi, keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi kembali dengan keluarga. Ia mengaku ingin perkara yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan hukum.

Laporkan Penyebaran Video

Selain melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Sirimau, Nengsi juga menyebut telah melaporkan sejumlah orang yang diduga merekam, memberikan komentar, dan memposting video terkait insiden tersebut.

Laporan terkait penyebaran video dan komentar di media sosial itu disebut telah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kuasa hukum Nengsi, Rony Samloy, meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Samloy menilai dugaan kekerasan terhadap kliennya tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Apa yang mereka lakukan itu tindakan main hakim sendiri. Yang paling aneh, salah satu pelaku adalah pria dewasa, sementara korban in casu klien kami seorang perempuan. Kok laki-laki pukul perempuan. Kedudukan hukum dia dalam kasus awal apa,” kata Samloy.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum agar masing-masing pihak memperoleh kepastian mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Intinya hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi begitu saja. Mereka semua harus diproses agar ada efek jera di kemudian hari,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Diterapkan

Samloy juga menyebut dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 466 KUHP.

Ia menyebut para terduga pelaku dapat menghadapi ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik nantinya.

Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penyebaran Video Juga Dipersoalkan

Tidak hanya dugaan pengeroyokan, penyebaran video mengenai insiden tersebut juga menjadi persoalan yang dilaporkan pihak korban.

Samloy mengatakan pihaknya meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti laporan terhadap pihak-pihak yang diduga merekam, menyebarluaskan video, serta memberikan komentar yang menurut pihak korban menyerang nama baik kliennya.

“Akibat penyebaran video pengeroyokan menyebabkan klien kami tertekan secara psikologis dan merasa malu karena sudah viral. Karena itu, klien kami telah melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkas Samloy.

Ia menyebut pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut terancam ketentuan pidana sebagaimana Pasal 433 ayat (2) KUHP.

Sampai berita ini diturunkan, seluruh tuduhan dan laporan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Status bersalah atau tidaknya para terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights