Oktober 15, 2026
effbd804-7fcf-4227-a1f5-98009abb4340
POST AMBON • BERITA

Gaji Dipotong Rp500 Ribu Selama Lima Tahun, Uang Retasi Disebut Belum Dibayar — Kuasa Hukum Laporkan Direktur dan Mantan Bendahara PT Mutiara Citra Abadi ke Polda Maluku

POST AMBON — Dugaan persoalan hak pekerja di tubuh PT Mutiara Citra Abadi (MCA) bergulir ke ranah kepolisian. Direktur PT MCA, Mikhael Ong alias Rikson, bersama mantan bendahara perusahaan, Petra Pesireron, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan hak seorang mantan karyawan.

Laporan tersebut diajukan Kuasa Hukum Yacob Hermanus (YH), yakni Rony Samloy, S.H. dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat RZS dan Rekan.

Laporan Pengaduan bernomor 019/LO.RZS/Lpd/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Maluku, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, serta Kabag Wasidik Polda Maluku.

“Laporan Pengaduan itu sudah kita masukan sejak tanggal 2 Oktober 2026 lalu dengan tanda terima yang dibubuhi tanda tangan penerima dan diberi cap Polda Maluku,” ungkap Rony Samloy di Ambon, Senin (11/10).

Menurut Samloy, pihaknya melaporkan Mikhael Ong dan Petra Pesireron karena diduga bekerja sama dalam persoalan pembayaran gaji dan uang retasi kliennya selama bekerja di PT MCA.

“Saudara Mikhael Ong dan saudari Petra Pesireron kami anggap sebagai pihak-pihak yang diduga bekerja sama untuk menggelapkan gaji dan uang retasi klien kami selama masih bekerja di PT MCA,” tegas Samloy.

Gaji Dipotong Rp500 Ribu Selama Lima Tahun

Samloy mengungkapkan, salah satu pokok laporan berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji YH sebesar Rp500 ribu setiap bulan selama lima tahun.

Jika dihitung selama 60 bulan, nilai pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp30 juta.

Menurut penjelasan Samloy, persoalan itu bermula dari insiden tumbangnya sebuah pohon yang kemudian mengenai kaca mobil proyek PT MCA yang dikemudikan YH saat pelaksanaan proyek infrastruktur umum di Desa Kailolo, Pulau Haruku, Maluku Tengah, pada 2016.

Samloy menyebut kejadian tersebut merupakan insiden yang berada di luar kesengajaan kliennya.

Namun, setelah YH dipanggil ke Ambon oleh Mikhael Ong, menurut Samloy, gajinya kemudian dipotong Rp500 ribu per bulan selama lima tahun.

“Ini kan sebuah insiden yang bersifat force majeure dan di luar kesengajaan klien kami. Tapi kok anehnya, saat klien kami dipanggil ke Ambon oleh saudara Mikhael Ong, gaji klien kami dipotong Rp500.000 per bulan selama lima tahun berturut-turut yang kalau ditotalkan mencapai Rp30.000.000,” ujar Samloy.

Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap kehidupan YH dan keluarganya yang disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Retasi Juga Dipersoalkan

Selain dugaan pemotongan gaji, laporan tersebut juga mempersoalkan pembayaran uang retasi YH selama periode Januari hingga Maret 2026 di Pulau Seram.

Kuasa hukum juga menyebut adanya retasi di jembatan SS yang menurut mereka belum dibayarkan hingga kini, serta retasi di Kilometer 3, Kabupaten Maluku Tengah.

Nilai keseluruhan retasi yang dipersoalkan tersebut, menurut Samloy, diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta.

“Artinya ada lebih dari Rp34.000.000 hak klien kami yang diduga digelapkan atau hilang karena ditipu para terlapor dalam laporan pengaduan kami itu,” jelas Samloy.

Dipecat Tanpa Pesangon

Persoalan lainnya menyangkut berakhirnya hubungan kerja YH dengan PT MCA.

Samloy menyebut kliennya telah bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut sejak 2002 dan diberhentikan pada awal 2026 tanpa pesangon.

Menurutnya, alasan pemberhentian berkaitan dengan dugaan pencurian minyak solar sebanyak lima liter.

Namun, pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Samloy menjelaskan bahwa solar tersebut sebenarnya hanya dititipkan di rumah seorang janda di Kecamatan Teon Nila Serua, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, dan kemudian telah diambil kembali oleh karyawan PT MCA atas perintah Mikhael Ong.

Soal BPJS Ikut Dipersoalkan

Tak berhenti pada persoalan gaji dan retasi, kuasa hukum YH juga mempersoalkan status kepesertaan BPJS selama kliennya bekerja di perusahaan tersebut.

Samloy menyebut, selama kurang lebih 22 tahun bekerja, YH tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi kami tindakan saudara Mikhael Ong adalah kejahatan di bidang ketenagakerjaan karena dikualifisir sebagai perbuatan mengeksploitasi orang lain,” papar Samloy.

Ia juga mengklaim terdapat puluhan karyawan PT MCA yang disebut telah diberhentikan secara sepihak tanpa diberikan pesangon maupun hak-hak lain yang menurutnya layak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tiga Perusahaan Diminta Masuk Daftar Hitam

Samloy bahkan menyatakan pihaknya berencana menyurati pemerintah terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan yang mereka soroti.

Menurut dia, bukan hanya PT MCA yang menjadi perhatian, tetapi juga PT Kharisma dan PT Loleva yang disebut dipimpin oleh Mikhael Ong.

“Bagi kami PT MCA, PT Kharisma dan PT Loleva yang dipimpin saudara Mikhael Ong ini perlu dimasukan ke dalam daftar hitam perusahaan bermasalah karena mempekerjakan masyarakat tanpa jaminan BPJS maupun hak-hak lain ketika diberhentikan sepihak. Kami akan surati pemerintah untuk memasukan ketiga perusahaan tadi ke dalam daftar hitam,” tegas Samloy.

Kini laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Maluku. Selanjutnya, dugaan pemotongan gaji, pembayaran retasi, pemberhentian kerja, serta persoalan kepesertaan BPJS tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diminta untuk ditindaklanjuti.

POST AMBON akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut, termasuk apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Mutiara Citra Abadi, Mikhael Ong, Petra Pesireron, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights