PostAmbon — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan bagian dari fungsi kepolisian yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45, yang digelar pada 13 Januari 2026. Menurutnya, keberadaan Satpam memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Satpam adalah bagian dari polisi, yang tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan. Itu diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan diperkuat dengan peraturan-peraturan hukum lainnya,” tegas Hujrah.
Ia menjelaskan bahwa Satpam memiliki kewenangan terbatas di lingkungan kerjanya, termasuk melakukan upaya awal pemeriksaan atau pembuktian identitas terhadap pihak-pihak yang mencurigakan. Selain itu, Satpam juga memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan di wilayah kerjanya.
“Namun kewenangan Satpam dibatasi. Proses hukum selanjutnya tetap diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hujrah juga menyinggung persoalan sertifikasi dan verifikasi Satpam. Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.000 lebih Satpam di Maluku, belum seluruhnya terverifikasi secara resmi. Padahal, proses sertifikasi merupakan bagian penting dalam pembentukan profesionalisme Satpam karena di dalamnya terdapat pembelajaran dan standar penilaian yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
“Ini penting saya sampaikan agar semua Satpam memahami posisi hukum dan standar profesional yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Terkait situasi keamanan, Dir Binmas mengakui bahwa dalam beberapa pekan terakhir Maluku diwarnai berbagai dinamika dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, ia berharap Satpam tetap menjalankan tugas secara maksimal di lingkungan kerjanya masing-masing serta aktif menyampaikan informasi apabila terdapat potensi atau kejadian tindak kejahatan.
“Kalau ada potensi kejahatan atau kejahatan yang sudah terjadi, segera diinformasikan. Kita semua bekerja untuk Maluku yang aman dan damai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hujrah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 Satpam di Maluku yang telah diverifikasi melalui pelatihan, namun pembinaan kelembagaan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) lokal.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama Dir Binmas Polda Maluku adalah mendorong penambahan perusahaan BUJP lokal, agar Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Provinsi Maluku dapat terbentuk secara mandiri.
“Standar pembentukan ABUJAPI di daerah sudah jelas, yakni harus ada minimal enam (6) perusahaan BUJP lokal yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Soumena menambahkan, Setelah standar tersebut terpenuhi, pihaknya bersama para BUJP akan segera mengusulkan pembentukan ABUJAPI Provinsi Maluku, guna memperkuat sistem pembinaan, pelatihan, dan profesionalisme Satpam secara berkelanjutan.
Syukuran HUT Satpam ke-45 ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan peran Satpam sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Maluku.
