PostAmbon.com – James Wolter de Fretes (JWdF), 56 tahun, seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, terancam menghadapi proses hukum akibat dugaan penipuan dalam perkawinan.
JWdF dilaporkan oleh istri sahnya, Juliana Carolin Tahapary (JCT), atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 396 KUHP tentang Penipuan dalam Perkawinan, serta Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
JWdF diketahui telah menikah sah dengan JCT dan memiliki tiga orang anak. Namun, setelah menikah, JWdF diduga menjalin hubungan gelap dengan Martina alias Tin, mantan rekan kerjanya di Disdukcapil Kota Ambon. Dari hubungan terlarang itu, Tin mengandung dan melahirkan seorang anak.
Untuk melancarkan niat menikahi Tin, JWdF diduga berkonspirasi dengan seorang pengacara berinisial HH alias Emang, untuk membuat surat pernyataan cerai dengan tanda tangan palsu atas nama JCT. Surat tersebut kemudian dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Ambon hingga akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada medio 2007.
Bermodalkan putusan pengadilan yang telah inkracht, JWdF menikahi Tin secara resmi. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung lama karena Tin jatuh sakit dan meninggal dunia.
Belum selesai satu persoalan, JWdF kembali diduga melakukan penipuan terhadap perempuan lain berinisial SSK alias Ela. Dengan menunjukkan dokumen cerai dari pengadilan, JWdF menikahi Ela di salah satu gereja kharismatik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2023. Pernikahan tersebut disaksikan oleh pejabat Disdukcapil setempat.
Namun, setelah mengetahui bahwa JWdF telah menipunya, SSK alias Ela menyatakan niatnya untuk melaporkan JWdF ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Ia bahkan mengklaim bahwa JWdF telah mengganti nama dan marga anaknya di data kependudukan tanpa izin.
> “Saya cek data di database Disdukcapil, dia (JWdF) sudah ganti nama dan marga anak saya. Bahkan, dia sudah hilangkan namanya dari kartu keluarga. Penipu besar,” ujar SSK alias Ela kepada “PostAmbon.com”, Sabtu (12/7/2025).
“Saya sudah dapat dukungan pengacara untuk lapor kasus ini,” tambahnya tegas.Sebagai bagian dari proses jurnalistik yang berimbang, “PostAmbon.com” telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak JWdF dan JCT melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/7/2025)
Pesan konfirmasi tersebut berisi tiga pertanyaan:
1. Apakah benar seluruh isi berita yang beredar?
2. Jika tidak benar, bagian mana yang keliru?
3. Bagaimana tanggapan atas rencana pelaporan SSK alias Ela ke polisi terkait dugaan penipuan dalam perkawinan?
Namun, hingga batas waktu 1×3 jam sejak pesan konfirmasi dikirimkan, yang bersangkutan belum memberikan respon. Dengan demikian, berita ini tetap dinaikkan sebagaimana fakta dan kesaksian dari pihak pelapor serta hasil penelusuran tim redaksi.
