Post Ambon – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur, Toni Benlas (TB), di Bandara Pattimura Ambon, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.46 WIT.
TB merupakan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Langgur senilai Rp22,5 miliar pada tahun 2015-2018. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2024 bersama dua orang lainnya, DF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT selaku konsultan pengawas.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, TB tidak pernah mengindahkan surat panggilan penyidik. Hal ini membuat tim penyidik akhirnya melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap TB ketika turun dari pesawat Wings Air yang mengantarkannya dari Dobo, Kepulauan Aru, menuju Denpasar dengan transit di Ambon.
“Tersangka TB ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku, Sofyan Saleh, S.H., dalam keterangannya.
Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap TB di Rumah Tahanan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Februari 2024.
Kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109,96. Tim penyidik Kejati Maluku masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TB melarikan diri ke Dobo setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik Kejati Maluku kemudian mendapatkan informasi tentang rencana keberangkatan TB dari Dobo ke Denpasar dengan transit di Ambon.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Sofyan Saleh dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H. kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura. Sekitar pukul 12.30 WIT, TB terlihat turun dari pesawat Wings Air dan langsung ditangkap oleh tim penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Februari 2024. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah TB melarikan diri.
Kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109,96. Tim penyidik Kejati Maluku masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat.
Penangkapan TB menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor untuk melarikan diri. Kejati Maluku akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.