Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Media PostAmbon.com di platform online mereka pada tanggal 15 dan 16 Februari 2025 yang berjudul “Proyek Jalan Rp. 49 Milyar Hancur Lebur! Warga Mengamuk: Uang Negara Dikuras, Siapa yang Bertanggung Jawab?” serta yang berjudul “Skandal Besar! Proyek Jalan Rp. 20,2 Milyar di Maluku Tengah Hancur dalam Setahun, Korupsi Menganga?, dengan ini BPJN Maluku melalui TIM HUMAS menyampaikan klarifikasi atas informasi yang didapat dari Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku (Toce Leuwol) untuk menyatakan bahwa pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak benar sehingga berpotensi merusak reputasi Institusi BPJN Maluku serta cenderung menurunkan kredibilitas pejabat dilingkungan BPJN Maluku terhadap nama baik, dalam hal ini Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol. Kami menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan dalam artikel tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta lapangan saat ini.
Klarifikasi ini disampaikan karena kami menilai secara substansif, judul dan isi berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol menjelaskan bahwa kedua proyek yang disebutkan di atas yang benar adalah proyek Preservasi jalan Bula – Masiwang tahun anggaran 2024 ini menelan anggaran sebesar 48 Miliar rupiah dan Paket Preservasi Jalan Tamilouw-Haya-Tehoru-Laimu-Werinama dengan nilai kontrak 19 Miliar rupiah, sehingga yang dibritakan media online Postambon.com dari nilai kontraknya saja mereka sudah salah dalam menyebutkan anggarannya. “Kedua proyek tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis binamarga bidang preservasi dan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga pegerjaannya tidak ada masalah sama sekali”, kata Toce.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH kepada media ini mengatakan, Kehadiran BPJN Maluku adalah Solusi bagi pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota dalam menangani masalah infrastruktur jalan dan jembatan.
“Kita tahu APBD kita hanya bisa dialokasikan kepada belanja pegawai dan hanya sedikit saja yang bisa digunakan untuk Pembangunan jalan apalagi jembatan. Untuk itu BPJN Maluku harus diberikan apresiasi karena sangat membantu pemerintah daerah meringankan beban infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Lanjut Rahakbauw, apalagi BPJN Maluku yang kini di nahkodai oleh putra daerah yakni Moch Iqbal Tamher, dirinya optimis BPJN Maluku akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi karena tidak mungkin putra daerah tidak memperhatikan daerahnya sendiri.
“Saya pribadi dan juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku yang juga mitra dengan BPJN Maluku bangga, karena BPJN Maluku kini dipimpin oleh putra daerah. Dan beliau (Kepala BPJN Maluku) punya komitmen kuat untuk membangun jalan dan jembatan di Maluku agar Masyarakat bisa menikmati akses pelayanan dengan baik,” jelasnya.
Diakhir komentarnya Rahakbauw mengingatkan, dirinya sebagai wakil rakyat akan berdiri di depan membela BPJN Maluku, karena tanpa mereka (BPJN Maluku) bagaimana Masyarakat kita bisa menikmati akses jalan dan jembatan dengan baik. Karena Pemerintah Daerah sangat terbantukan dengan kehadiran mereka.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Masyarakat Maluku Tengah dan juga di Seram Bagian Timur yang menilai pemberitaan salah satu media online tentang ruas jalan di Maluku Tengah adalah pemberitaan yang tidak benar. Justru kehadiran BPJN lah maka Masyarakat di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur sampai hari ini bisa menikmati akses jalan dan jemnbatan sebagai satu-satunya sarana untuk transportasi lintas kabupaten.
“Coba bayangkan jika tidak ada BPJN Maluku yang Gerak cepat, maka saat jembatan Wae Kawanua di Kecamatan Tehoru dan Jembatan Wae Mer 1 di Seram Bagian Timur patah dan jebol karena bencana alam mungkin tidak bisa diakses lagi oleh Masyarakat. Justru disaat kedua jembatan tersebut hancur, disaat itu pula pihak BPJN Maluku langsung turun ke lapangan kerja siang dan malam agar akses transportasi bagi kendaraan dan Masyarakat bisa berjalan normal Kembali,” jelas Salim Rumakefing, salah satu tokoh pemuda.
Lanjut Rumakefing, dirinya dan teman-teman sangat proaktif memberikan atensi kepada BPJN Maluku jika ada pekerjaan mereka di lapangan yang tidak sesuai. Namun dirinya juga sportif memberikan dukungan penuh kepada BPJN Maluku karena kehadiran BPJN Maluku memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat kita di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur.
“Seluruh Jalan dan Jembatan di Maluku tidak akan bisa dikerjakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran APBD, untuk itu saya harus katakan bahwa BPJN Maluku adalah Solusi bagi kita. Memperbaiki jembatan wae kawanua dan wae mer 1 bukan anggaran yang kecil, hanya BPJN Maluku yang bisa sigap dan tanggap tepat waktu menyelesaikannya, jadi jangan kita bernarasi yang tidak benar jika faktanya di lapangan menyebutkan berbeda,” tegas Rumakefing.
Ditambahkan juga oleh Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua, Ali Rumauw, yang mengatasnamakan pemuda Seram Bagian Timur mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja BPJN Maluku yang dipimpin oleh Moch. Iqbal Tamher terkhususnya pekerjaan di Pulau Seram pada wilayah kerja Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Toce Leuwol. Ali menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kasatker yang sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan di Tahun 2024 dengan tuntas tanpa hambatan apapun sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat di Pulau Seram diantaranya Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah. “Saya menghimbau kepada seluruh elemen muda, termasuk masyarakat umum, untuk tidak terpengaruh oleh informasi atau opini yang tidak jelas kebenarannya sehingga sangat menyesatkan publik terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh BPJN Maluku, karena pekerjaan yang sudah dilakukan saat ini sangat efektif dan dinikmati oleh masyarajat setempat”, tegas Ali.
Untuk diketahui, semua proyek BPJN Maluku baik Preservasi Jalan maupun Jembatan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Lembaga Audit baik itu BPK, BPKP maupun inspektorat internal PUPR. Belum lagi pengawasan secara berkala juga dilakukan oleh Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, mengingat termasuk Proyek Strategis Nasional. Hal ini ini dibuktikan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang turun langsung di lapangan Bersama BPJN Maluku untuk lakukan pengawasan. Artinya, jika kedua proyek tersebut bermasalah maka sudah sejak awal dipresure oleh Kejaksaan Maluku tanpa diminta.
Pihak BPJN Maluku pada 6 Februari lalu juga telah membuka ruang diskusi dalam jumpa pers dengan jurnalis dari media online maupun cetak yang berlangsung di Kantor Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku, dan jurnalis dari media yang bersangkutan pun turut hadir dalam pertemuan tersebut dan apa yang menjadi pertanyaan dari media-media disampaikan pada forum tersebut sehingga ada transparansi kinerja BPJN Maluku kepada publik.Untuk itu, pemberitaan media bukan hanya sekedar mewartakannya, tapi juga turut bertanggung jawab atas karya jurnalisnya secara utuh, tuntas, berimbang dan bukan bersifat “hoax”. Karena sebagai pelayan rakyat di bidang informasi, penyajian karya jurnalis harus benar-benar dilandasi dengan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ). Sehingga, menindaklanjuti pemberitaan media online postambon.com, maka Pihak BPJN Maluku meminta media tersebut segera menghapus pemberitaan terhadap dua proyek pekerjaan diatas Karena tidak benar. Kondisi jalan saat ini pada kedua ruas tersebut terlihat baik sehingga akses transportasi tetap lancar tanpa hambatan.
BPJN Maluku tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap kegiatan yang dilakukan serta terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
