PostAmbon.com – Kasus penyitaan alat bukti yang melibatkan terpidana Imran Cs oleh Kejaksaan Negeri Buru saat masih dipimpin oleh mantan Kepala Kejari, Muhammad Hasan Pakaja, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Namlea.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, S.H., M.H., digelar dengan agenda pembacaan memori PK pada Kamis (13/2/2025).
”Pelaksanaan sidang PK berlangsung pada Kamis dengan agenda pembacaan memori PK,” ujar Nuhjir kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025), dengan agenda pembacaan kontra memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fandi Abdilah, S.H., didampingi dua anggota, Muhammad Akbar Hanafi, S.H., dan Erfan Afandi, S.H.
”Kamis depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kontra memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru,” tambahnya.
Kuasa hukum terpidana, Nuhjir Nabiu, mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB tertanggal 14 November 2023.
Menurutnya, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut, terutama terkait sebagian barang bukti yang dirampas untuk negara. Barang bukti yang dimaksud adalah:
1 unit excavator warna kuning merek Caterpillar (CAT)
1 unit mobil pick-up merek Suzuki Type AEV415P CL (4X2) M/T dengan Nomor Polisi DE 8675 AF
”Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 KUHAP. Terdakwa dalam kegiatan pertambangan tersebut bahkan belum mendapatkan keuntungan karena baru memulai,” tegas Nuhjir.
Selain itu, ia juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu:
Putusan No. 638 K/Sip/1969 (27 Juli 1970)
Putusan No. 672 K/Sip/1972 (18 Oktober 1972)
Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang kurang cukup mempertimbangkan fakta dapat ditinjau kembali.
Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang kurang cukup mempertimbangkan fakta dapat ditinjau kembali.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Agung terkait kasus serupa, barang bukti yang terbukti milik pihak ketiga wajib dikembalikan kepada yang berhak. Ia merujuk pada:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 (30 Mei 2023)
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2271 K/Pid.Sus-LH/2024
Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon. Namun, pihak kuasa hukum tetap melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui PN Namlea. Permohonan PK telah resmi didaftarkan pada Selasa (4/2/2025) dengan Nomor Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana ”turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin”, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Para terdakwa telah menjalani hukuman sesuai vonis 8 bulan kurungan dan denda Rp200 juta, berdasarkan putusan PN Namlea No. 42/Pid.B/LH/2023/PN.Nia tertanggal 4 Oktober 2023 atas nama terpidana Imran Safi Malla alias Imras Cs.
Kasus ini masih akan terus bergulir di pengadilan, dengan putusan akhir yang dinanti untuk menentukan nasib barang bukti yang telah disita.