PostAmbon – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Kepulauan Tanimbar, Maluku, di zaman Kepala Sekolah tersebut Paulus Ariteus Kundre selama Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 mencapai Rp 1,6 Miliar. Jumlah ini belum termasuk pungutan komite sebesar Rp 50.000/siswa/bulan dan Bantuan BOS daerah, sehingga jumlahnya mencapai lebih kurang Rp. 2 Miliar. Sekalipun dialokasikan dana BOS sebesar itu, namun pengelolaan anggaran sekolah di SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar tidak sesuai fakta di lapangan dan diduga telah terjadi korupsi alias “pancuri kepeng negara” oleh pimpinan sekolah.
“Pungutan uang les siswa SMA 10 Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 25.000 dari tahun 2021 sampai 2024. Ada 800 lebih siswa yg bayar.Tapi les tidak jalan dengan baik. Jumlah uang yg terkumpul dari siswa Rp. 400 Juta lebih setiap tahun untuk biaya les bahasa Inggris yang tidak jalan maksimal.Pengumpulan dilakukan wajib, siswa yang tidak bayar disuruh pulang,” ungkap sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar kepada postAmbon.com via telepon, Rabu (12/3/2025).
“Uang komite tidak dikelola dengan baik,” lanjut sumber-sumber yang meminta identitas mereka dirahasiakan itu.
Sumber mengungkapkan Kepsek Paulus Ariteus Kundre akhirnya diberhentikan karena terbukti dalam sidang disiplin di Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Provinsi Maluku ada kejadian dia dipijat oleh sekretaris pribadi (sespri) kepsek berinisial NS. Dan keterangan itu disampaikan oleh mereka berdua yang melakukan pijat maupun oleh saksi di sidang BKD Provinsi Maluku. Saat NS pijat dia memakai daster sedangkan mantan Kepsek Paulus Ariteus Kundre hanya menggunakan celana pendek tanpa pakai baju. Pijat berlangsung sore hari saat sekolah telah sepi karena tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. NS sudah bersuami dan mantan kepsek juga telah beristri.
“Mantan Kepsek sampai hari ini tidak pernah melakukan serah terima, dan terkesan menyimpan rahasia kebusukannya. Terbukti saat libur awal lebaran ketika sekolah sedang sepi, beliau ke sekolah dan membuka ruang kepsek dan ruang bendahara tanpa sepengetahuan atau seizin kepsek dan dan bendahara sebagai pemilik ruang kerja itu. Sekitar tiga hari berturut-turut mantan kepsek membuka ruangan kepsek dan mengambil sejumlah barang dan dokumen milik sekolah. Ini peristiwa pidana karena dia masuk tanpa izin. Kepsek baru menyerahkan kunci ruang kepsek dan bendahara setelah berhasil mengambil sejumlah barang dan dokumen penting,” tutur sumber. Sementara itu, ketika dikonfirmasi postAmbon.com, Rabu (12/3) Paulus Ariteus Kundre membantahnya.
“Berita ini tidak (sepenuhnya) benar,” bantah Kundre. “Saya memang pernah jadi kepsek di SMAN 10 Kepulauan Tanimbar. Saya pernah jadi kepsek di sekolah itu dari akhir Agustus 2021 sampai Desember 2024,” jelas Kundre.
Soal alokasi dana BOS di SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar, beber Kundre, lebih kurang Rp 1,6 miliar per tahun. “Terima kasih Pak!,” tutup Kundre. (**)