Oplus_16777216

Oplus_16777216

8POST AMBON – Kasus sengketa tanah Datie Waijohu seluas sekitar 24.000 meter persegi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang diduga melibatkan dua pengacara, Robby Lopulalan dan Anthony Hatane, selaku kuasa hukum Yance Laisatamu, pemilik sah objek tanah tersebut. Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Helmy Laisatamu, penerima hibah tanah datie karena memiliki talian darah dari orang tua Yance, berdasarkan bukti rekaman percakapan yang terjadi pada akhir Desember 2019.

Latar Belakang Perkara

Sengketa tanah ini berlangsung sejak tahun 2017 antara Yance Laisatamu melawan Willem Laisatamu dan Christina Van Room. Pada awal proses peradilan, keluarga Yance mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menempuh jalur hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, keluarga kemudian menggandeng Alfred, owner Toko Buku Dian Pertiwi, sebagai donatur penyelesaian perkara. Kesepakatan kerja sama ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Perikatan, di mana Alfred akan membeli tanah tersebut setelah kasus diselesaikan dan dinyatakan incracht. Kamis (27/09/25)

Sejak itu seluruh pembiayaan perkara, termasuk biaya pengacara, operasional, hingga proses eksekusi, ditanggung sepenuhnya oleh Alfred.

Munculnya Dana Misterius Rp500 juta

Setelah putusan inkracht dan proses eksekusi selesai, tiba-tiba muncul permintaan dana tambahan sebesar Rp500 juta dengan alasan pembayaran biaya ke Mahkamah Agung. Permintaan ini disampaikan oleh Robby Lopulalan dan Anthoni Hatane kepada Alfred tanpa sepengetahuan keluarga Yance.

Helmy mempertanyakan kejelasan dana tersebut karena tidak pernah diberikan bukti pembayaran apapun, tidak ada kuitansi, tidak ada tanda terima, dan tidak ada dokumentasi resmi yang menunjukkan transaksi ke MA.

Dalam rekaman percakapan, Helmy menegaskan:

Helmy Laisatamu: “Pak, 500 juta yang keluar waktu Bapak dong ambil dan tanda tangan pengeluaran uang itu, apakah katong bisa dapat tanda bukti atau lain sebagainya karena ini mau dikasih ke Pengadilan atau ke Mahkamah Agung???”

Menjawab hal itu, Robby Lopulalan mengatakan:

Robby: “Uang yang katong kasi ke Pengadilan itu seng bisa ada bukti.”

Saat Helmy kembali menekan alasan tidak adanya dokumen transaksi, Robby memberikan jawaban yang mengejutkan:

Robby: “Se lia katong kasih uang itu, kalau ada bukti itu sama saja deng katong bunuh dorang.”

Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana tersebut dipergunakan untuk transaksi ilegal yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan perkara, yang sangat merusak integritas lembaga peradilan.

Perjalanan ke Jakarta – Rp500 Juta Dibawa, Yance Dipulangkan

Helmy kemudian menjelaskan bahwa Yance berangkat ke Jakarta bersama kedua pengacara untuk melakukan pembayaran ke MA. Namun sesampainya di Jakarta, terjadi peristiwa janggal.

Anthoni Hatane keluar dari hotel sendiri untuk menemui pihak MA tanpa mengikutsertakan Yance maupun Robby. Yance sendiri hanya diberikan Rp25 juta, sehingga tersisa Rp500 juta yang diklaim akan dipakai untuk pembayaran MA.

Helmy: “Bapa dong bayar MA sampe 500 juta?”
Robby: “Nah itu nanti Tony yang jawab, karena Tony yang berhadapan dengan dorang.”

Setelah kembali ke Ambon, Yance pulang tanpa bukti dan tanpa hasil apa pun, sementara dana sudah habis.

Total Dana Diduga Mencapai Rp3 Miliar

Menurut Helmy, berdasarkan keterangan Alfred, total dana yang telah dikeluarkan untuk perkara tanah ini mencapai lebih dari Rp3 miliar, belum termasuk tambahan 500 juta rupiah tersebut.

KETERANGAN TERBARU – SELASA, 25-26 NOVEMBER 2025

Keterangan dari Robby Lopulalan

Tanggal 25 November 2025, saat dikonfirmasi oleh wartawan di kediamannya, Robby memberikan pernyataan yang sangat keras, menyerang pribadi Helmy dan menolak untuk memberikan klarifikasi substantif terkait dana Rp500 juta:

Robby Lopulalan: “Jadi bilang dia (Helmy) sorry saja, karena dia itu siapa? Helmy siapa? Dia itu Cuma ambil marga Laisatamu. Jadi Beta rasa Beta seng perlu tanggapi, la orang bodo tu, biking apa Deng dia? Masa suru datang konfirmasi Deng Beta? Dia itu sapa? Ada Cuma bawa oto saja mau biking diri sama deng. Beta seng mau konfirmasi deng barang yang su selesai. Dia omong kosong apa. Dia bukan pung tanah itu, seng ada darah daging par Laisatamu. Manusia itu dia omong kosong. Nau-nau. Beta seng mau bicara Deng Bu (Helmy), karena Bu itu seng jelas sapa. Dia bukan pemilik tanah.”

Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan bahwa Robby menghindar dari pertanggungjawaban terkait penggunaan dana.

Keterangan Versi Anthoni Hatane

Saat dikonfirmasi langsung oleh Helmy dan wartawan, Anthoni Hatane menyampaikan penjelasan berbeda:

Anthony Hatane: “Jadi dolo itu Bapa Yan datang cari katong untuk jadi kuasa hukum untuk sengketa tanah. Itu belum ada Vendor, Maka dibuatlah Surat Pernyataan Pemberian Fee, ada di Beta. Dari nilai harga tanah itu harus dibayar kepada katong 25–30%. Jadi ada pernyataan pemberian Fee.”

Mendengar pernyataan dari Anthoni, Helmy membalas:

Helmy Laisatamu: “Sementara Bapa Robby bilang bahwa uang 500 juta itu untuk bayar Mahkamah Agung, rekamannya ada.”

Helmy kemudian menegaskan tuntutan bukti:

Helmy: “Beta Cuma minta bukti kwitansi itu terkait 500 juta yang ambil untuk bayar Mahkamah Agung. Kalau seng ada bukti Beta bikin laporan polisi.”

Anthony menjawab:

Anthony Hatane: “Seng apa-apa, itu Bu punya hak untuk bikin laporan polisi. Beta juga punya hak untuk bikin laporan polisi.”

Saat kembali ditanya secara spesifik apakah benar uang itu untuk MA, Anthony memberikan jawaban yang saling bertentangan:

Anthony: “Uang itu bukan untuk bayar Mahkamah Agung. Itu katong pung fee.”

Sementara menurut Helmy:

Helmy: “Bapa Alfred juga tau bahwa uang itu untuk bayar Mahkamah Agung.”

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini menunjukkan indikasi kuat:

  • Penyalahgunaan wewenang oleh kuasa hukum

  • Penggelapan dan penipuan terhadap donatur dan pemilik tanah

  • Dugaan perdagangan perkara di Mahkamah Agung

  • Pelanggaran kode etik advokat

Potensi pasal yang dapat menjerat:

  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan

  • Pasal 378 KUHP – Penipuan

  • UU Tipikor – Suap & perusakan integritas peradilan

  • Kode Etik Advokat & Dewan Kehormatan Peradi

PERTANYAAN BESAR YANG HARUS DIJAWAB

  • Ke mana sebenarnya aliran Rp500 juta tersebut?

  • Mengapa transaksi pembayaran MA diduga dilakukan tunai tanpa bukti resmi?

  • Siapa pihak di MA yang disebut menerima?

  • Mengapa permintaan dana muncul ketika eksekusi sudah selesai?

  • Mengapa sikap pengacara berubah ketika diminta bukti tertulis?

  • Mengapa baru saat ini muncul dalil pembayaran fee?

TUNTUTAN PUBLIK

  • ✔ Pelaporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan

  • ✔ Pelaporan ke Komisi Yudisial

  • ✔ Pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat

  • ✔ Audit independen aliran dana

  • ✔ Mahkamah Agung memberikan klarifikasi resmi untuk melindungi nama lembaga

KESIMPULAN

Kasus dugaan penyimpangan dana Rp500 juta ini merupakan persoalan serius mengenai integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Indonesia. Ketika nama Mahkamah Agung ikut terseret, lembaga tersebut wajib memberikan sikap dan transparansi, agar tidak memberi ruang bagi dugaan perdagangan perkara di tingkat tertinggi peradilan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights