Menurut Samloy, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan ibu kandung korban berinisial PS alias Popi, serta memastikan setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses lalu menahan PS, ibu korban yang sempat membuang anaknya di semak-semak setelah disampaikannya laporan polisi pascakejadian yang menghebohkan warga Tulehu pada saat itu,” ujar Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (23/9/2026).
Samloy menilai perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada laporan terhadap pihak lain. Ia meminta penyidik melihat perkara secara utuh, termasuk kronologi mengenai bagaimana anak tersebut berada di lokasi dan siapa yang pertama kali bertanggung jawab terhadap kondisi korban.
“Kasus ini masuk delik laporan. Setelah laporan dimasukkan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan soal siapa yang diduga membuang anak tersebut. Menariknya, sang ibu kemudian muncul ke publik melaporkan orang yang telah membantu merawat sementara anak pelapor,” kata Samloy.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Samloy. Penentuan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.
Persoalan Bergeser ke Laporan Terhadap Nirmala Pattikawa
Di sisi lain, perkara tersebut berkembang setelah Nirmala Pattikawa, yang disebut sempat membantu merawat anak tersebut, dilaporkan melalui kuasa hukum PS dengan dugaan perampasan kemerdekaan dan eksploitasi anak.
Samloy menilai tuduhan tersebut perlu diuji secara hati-hati berdasarkan fakta dan konteks tindakan Nirmala.
Menurut dia, keberadaan Nirmala dalam perkara tersebut harus dilihat dari tujuan dan keadaan ketika anak itu dirawat.
“Nirmala Pattikawa hanya berniat merawat sementara anak pelapor seraya menunggu penyelesaian masalah ini dari pihak berwajib maupun Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Samloy.
Ia menilai kriminalisasi terhadap seseorang yang disebutnya memberikan perawatan sementara kepada anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus dibuktikan melalui unsur-unsur pidana yang relevan.
“Jika memang faktanya demikian, sangat keliru jika Ibu Nirmala Pattikawa dipidanakan soal merampas kemerdekaan orang lain atau eksploitasi anak orang lain,” katanya.
Samloy Anjurkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Tidak berhenti pada proses pidana, Samloy justru menganjurkan Nirmala Pattikawa mempertimbangkan langkah hukum perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila merasa mengalami kerugian akibat perkara tersebut.
Menurut Samloy, gugatan itu dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian materiel maupun imateriel yang menurutnya timbul selama Nirmala merawat anak tersebut.
“Ibu Nirmala Pattikawa bisa mengajukan gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi,” tegasnya.
Secara hukum perdata, gugatan PMH pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian. Namun, apakah unsur tersebut terpenuhi dalam perkara konkret tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Hak Anak Dijamin Konstitusi
Di luar tarik-menarik laporan pidana antara para pihak, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni hak anak atas perlindungan negara.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusional terhadap hak anak. ([JDIH DPR][1])
Artinya, proses hukum dalam perkara ini tidak semata-mata harus dilihat dari siapa melaporkan siapa. Kepentingan dan keselamatan anak juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan perlindungan dan kesejahteraan anak sebagai bagian penting dari kewajiban negara. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, pengasuhan, perlindungan serta ketentuan pidana.
Dalam kerangka konstitusi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, baik pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melaporkan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Pada saat yang sama, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih
Samloy meminta Polsek Salahutu tidak hanya berfokus pada satu sisi laporan, tetapi memeriksa seluruh rangkaian kejadian sejak awal.
Menurut dia, profesionalitas penyidik akan diuji dari kemampuan aparat mengurai kronologi secara objektif dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.
“Sekarang tinggal profesionalitas polisi, dalam hal ini Polsek Salahutu, untuk memproses perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum,” ujar Samloy.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan tidak didasarkan pada tekanan pihak tertentu.
Kepentingan Anak Harus Menjadi Titik Utama
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut perselisihan antara orang dewasa. Ada seorang anak yang berada di tengah proses hukum tersebut.
Karena itu, penanganan perkara harus memastikan keselamatan, pengasuhan, kesehatan serta hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Prinsip perlindungan tersebut sejalan dengan mandat konstitusi. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya dituntut mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi juga memastikan anak tidak kembali menjadi korban akibat konflik hukum antara orang-orang dewasa yang berada di sekelilingnya.
Dalam konteks itulah, pernyataan Rony Samloy agar polisi mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu laporan menjadi bagian dari dinamika hukum yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
POST AMBON.COM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Catatan redaksi: Nama “Jingga” digunakan sebagai nama samaran sesuai naskah sumber. Status hukum PS dan pihak lain dalam berita ini belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rujukan hukum: UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1); UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Ketentuan perlindungan anak tersebut menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
