Langkah penahanan tersebut menandai dimulainya fase penuntutan terhadap perkara yang diduga telah menggerus keuangan negara hingga Rp2.840.502.974.
Pelimpahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, dan diterima Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Richard Lawalata, S.H., M.H.
Empat tersangka yang kini resmi berstatus tahanan penuntut umum masing-masing berinisial “IU”, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku; “MT”, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); “RWT”, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan “NP”, Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.
Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan Danar–Tetoat yang didanai melalui DAK Tematik Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,84 miliar.
Tak Ditahan Saat Penyidikan, Kini Langsung Masuk Sel
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah keempat tersangka sebelumnya tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki Tahap II, Penuntut Umum memutuskan mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka demi kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses administrasi Tahap II berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT sebelum akhirnya surat perintah penahanan diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Dua tersangka, yakni “MT” dan “NP”, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan “IU” bersama “RWT” ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Infrastruktur
Penahanan ini sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi penopang konektivitas masyarakat di Maluku Tenggara.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diadili secara terbuka.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.
Perlu ditegaskan bahwa para tersangka belum dinyatakan bersalah. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.
SEO TAGS
Focus Keyphrase: Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar Tetoat Ditahan
Slug URL:
akhirnya-masuk-sel-empat-tersangka-korupsi-proyek-jalan-rp284-miliar-resmi-ditahan
SEO Title:
AKHIRNYA MASUK SEL! Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp2,84 Miliar Resmi Ditahan
Meta Description:
Empat tersangka dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat TA 2023 resmi ditahan usai pelimpahan Tahap II. Negara diduga merugi Rp2,84 miliar.
Meta Keywords:
Korupsi Maluku, Kejati Maluku, Jalan Danar Tetoat, Mantan Kadis PUPR Maluku, Polda Maluku, Tipikor Ambon, Berita Maluku, POST AMBON, Korupsi Infrastruktur, Maluku Tenggara.
