**DOBO** — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 membawa kabar bagi 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo. Mereka mendapatkan Remisi Umum sebagai bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Prosesi tersebut berlangsung di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Salah satu pertimbangannya adalah perilaku selama menjalani pembinaan serta keikutsertaan dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan pihak Lapas.
Sementara bagi anak binaan, bentuk pengurangan masa pidana diberikan melalui Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Keputusan mengenai pemberian remisi tersebut dibacakan oleh jajaran Lapas Kelas III Dobo.
Pemberian Remisi Umum 2026 itu mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Bupati Timotius Kaidel mengingatkan agar remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Menurutnya, kesempatan tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi warga binaan untuk memperbaiki sikap dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Kaidel juga menyampaikan penghargaan kepada petugas Lapas Kelas III Dobo yang terus menjalankan proses pembinaan terhadap warga binaan.
Menurut dia, pembinaan di dalam Lapas memiliki arti penting karena warga binaan perlu dibekali perubahan sikap dan perilaku sehingga ketika kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat dapat menjalani kehidupan secara lebih baik.
Rangkaian penyerahan remisi dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah serta petugas Lapas Kelas III Dobo.
Dengan adanya remisi tersebut, para warga binaan diharapkan semakin terdorong mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Kesempatan itu diharapkan menjadi bagian dari proses untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta mempersiapkan diri kembali sebagai anggota masyarakat yang taat terhadap hukum.
