Oktober 3, 2026
22d7abe9-971b-47ec-ad24-2748c0c87a6c

 

POST AMBON • HUKUM
Ambon • 3 Oktober 2026

JURNALIS : GILBERT PASALBESSY

POST AMBON — Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku kini tidak lagi sekadar menyisakan pertanyaan tentang keamanan sebuah gudang pemerintah.

Di balik raibnya bahan berbahaya yang berstatus barang rampasan negara itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa yang memiliki akses, bagaimana barang tersebut bisa keluar dari gudang, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya, dan apakah ada unsur kesengajaan di balik peristiwa tersebut?

Sorotan
“Polisi harus membongkar siapa yang memiliki akses terhadap gudang dan siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang negara tersebut.”
— Rony Samloy, S.H.

Pertanyaan itu mencuat setelah praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut kemungkinan adanya tindak pidana dan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan tersebut.

Samloy bahkan mendesak penyidik mempertimbangkan posisi Kepala Dinas ESDM Maluku sebagai pihak yang harus diperiksa secara serius, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidikan menemukan adanya kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam hilangnya barang negara tersebut.

“Kalau barang rampasan negara bisa hilang dari tempat penyimpanan pemerintah, pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang mengambil. Tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan barang itu tetap ada, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa barang tersebut bisa keluar dari gudang,” tegas Samloy di Ambon, Sabtu (3/10).

Bukan Sekadar Barang Hilang

Menurut Samloy, perkara ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas karena merkuri tersebut bukan barang milik pribadi ataupun komoditas biasa.

Barang tersebut merupakan hasil penyitaan yang kemudian berstatus rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Polda Maluku pun telah menangani laporan tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Justru pada titik inilah, kata Samloy, penyidik harus membongkar persoalan secara menyeluruh.

“Tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa barang hilang karena dicuri. Penyidik harus mencari tahu bagaimana pencurian itu bisa terjadi. Siapa yang mengetahui keberadaan barang, siapa yang memiliki akses ke gudang, kapan terakhir barang tersebut diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanannya,” ujarnya.

Jika Benar Terjadi Berulang, Alarm Pengawasan Dipertanyakan

Samloy menyoroti informasi bahwa kehilangan merkuri tersebut disebut telah terjadi untuk kedua kalinya.

Menurut dia, jika fakta tersebut nantinya terkonfirmasi melalui penyidikan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan barang rampasan negara.

“Kalau benar sudah dua kali terjadi di tempat yang sama, maka ini bukan lagi persoalan sederhana. Harus dilihat apakah ada kegagalan sistem, kelalaian, atau justru ada pola tertentu yang memungkinkan barang tersebut keluar,” katanya.

Dia meminta penyidik tidak hanya memeriksa orang yang diduga mengambil barang, tetapi juga menelusuri rantai akses dan kewenangan di dalam gudang.

Sebab, lanjut Samloy, 331 kilogram merkuri tidak mungkin begitu saja berpindah tempat tanpa adanya akses, proses pemindahan, serta pihak yang mengetahui atau memungkinkan terjadinya perpindahan tersebut.

CCTV Tidak Boleh Menghentikan Pengusutan

Ketiadaan kamera pengawas atau CCTV di gudang ESDM juga menjadi sorotan.

Samloy menilai tidak adanya CCTV tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan. Dalam hukum pembuktian, CCTV dapat menjadi salah satu sumber bukti, tetapi bukan satu-satunya cara untuk membangun perkara.

“Tidak adanya CCTV bukan berarti tidak ada bukti. Penyidik masih bisa menggali keterangan saksi, dokumen, catatan keluar-masuk barang, akses terhadap gudang, kondisi fisik tempat penyimpanan, komunikasi, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pimpinan Harus Diuji, Bukan Diasumsikan

Samloy menegaskan, penyebutan Kepala Dinas ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab tidak otomatis berarti kepala dinas telah terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, menurut dia, posisi pimpinan sebagai penanggung jawab organisasi membuat aspek kewenangan dan pengawasan perlu diperiksa secara serius apabila barang negara yang berada dalam pengelolaan instansinya hilang.

“Kalau penyidik menemukan adanya kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, maka semua pihak yang berkaitan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Jangan hanya mencari pelaku lapangan,” tegasnya.

Pertanyaan yang Harus Dijawab

• Siapa terakhir kali memeriksa keberadaan 331 kilogram merkuri?

• Siapa saja yang memiliki akses ke gudang?

• Bagaimana sistem pencatatan barang dilakukan?

• Kapan terakhir kali jumlah dan kondisi merkuri diperiksa secara fisik?

• Bagaimana barang berbahaya dengan jumlah ratusan kilogram dapat keluar dari gudang?

• Apakah hilangnya barang tersebut benar-benar merupakan pencurian biasa atau terdapat rangkaian tindakan lain di baliknya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pekerjaan penyidik Polda Maluku.

Samloy meminta seluruh proses tersebut dibuka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan spekulasi.

“Polisi harus membongkar perkara ini sampai terang. Kalau ada pelaku, ungkap pelakunya. Kalau ada pihak yang lalai, ungkap kelalaiannya. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan pihak lain, semuanya harus diuji berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.
Belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri tersebut kini bukan hanya menunggu jawaban mengenai
“siapa yang mengambil”,
tetapi juga mengenai
“bagaimana barang negara bisa hilang dari tempat yang seharusnya menjadi lokasi pengamanan.”

Jagan Merbau
Penulis : GILBERT PASALBESSY

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights