Oktober 3, 2026
b19055d7-8473-4587-a48d-f5ab63dcf4bb

 

POST AMBON • BERITA HUKUM & LINGKUNGAN

JURNALIS : GILBERT PASALBESSY

POSTAMBON — Pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan tidak serta-merta dapat diperlakukan seolah-olah kegiatan tersebut harus langsung dihentikan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut menjadi penting untuk dipahami karena penertiban kegiatan usaha di bidang lingkungan hidup memiliki tahapan administratif yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Dalam pemaparan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si., atau Dr. Bram Tulalessy, menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan dapat terlebih dahulu dikenai mekanisme administratif sesuai kewenangan pemerintah. Jumat (2/10/26)

“Kalau sudah mulai berusaha tapi belum punya dokumen lingkungan, silakan menyusun dokumen lingkungan. Tapi bukan berarti menghentikan kegiatan,” kata Bram.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kegiatan usaha tanpa dokumen lingkungan tidak semata-mata berujung pada penutupan. Ada mekanisme penertiban yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai kategori kegiatan yang dijalankan.

Untuk kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL, dokumen yang disusun dapat berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Sementara kegiatan yang wajib AMDAL dapat menempuh mekanisme Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada tahapan sanksi administratif

Dalam perspektif hukum lingkungan, penertiban juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai sanksi administratif.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Artinya, penegakan hukum lingkungan memiliki instrumen administratif yang dapat diterapkan berdasarkan bentuk pelanggaran dan kondisi kegiatan usaha.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pengawasan dan pengenaan sanksi administratif dalam rangka memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi.

POIN PENTING

Tindakan terhadap suatu kegiatan usaha perlu memperhatikan jenis pelanggaran, kewenangan pejabat yang melakukan pengawasan, tahapan sanksi, serta kesempatan pemenuhan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tindakan terhadap suatu kegiatan usaha perlu memperhatikan jenis pelanggaran, kewenangan pejabat yang melakukan pengawasan, tahapan sanksi, serta kesempatan pemenuhan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepmen ESDM 90/2026 dan Wilayah Pertambangan Maluku

Dalam konteks pertambangan di Maluku, terdapat pula Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku.

Keputusan Menteri tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Wilayah Usaha Pertambangan menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan dengan memperhatikan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang sama juga menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sedangkan Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, keberadaan suatu wilayah dalam peta Wilayah Pertambangan tidak dengan sendirinya berarti setiap kegiatan di dalam wilayah tersebut otomatis telah memiliki seluruh perizinan atau persetujuan yang diperlukan. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan sesuai jenis serta skala kegiatannya.

Ruang hukum bagi pelaku usaha

Dari sisi kepastian hukum, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketidaklengkapan dokumen lingkungan tidak boleh serta-merta disamakan dengan dasar otomatis untuk melakukan penutupan tanpa memperhatikan prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Pelaku usaha tetap mempunyai kewajiban memenuhi dokumen dan persetujuan lingkungan. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga mempunyai kewajiban melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.

Dengan demikian, apabila terjadi persoalan administrasi lingkungan, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya:

“Apakah usaha tersebut memiliki dokumen lingkungan?”
“Apa jenis kegiatan usahanya?”
“Dokumen atau persetujuan lingkungan apa yang sebenarnya diwajibkan untuk kegiatan tersebut?”
“Apakah telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh pejabat yang berwenang?”
“Sanksi administratif apa yang telah diberikan?”
“Apakah pelaku usaha telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administratifnya sesuai mekanisme hukum?”
“Apakah tindakan penghentian atau penutupan kegiatan telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang tepat?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penegakan hukum lingkungan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat, lingkungan, pemerintah, dan pelaku usaha.

Bukan berarti bebas dari kewajiban

Meski demikian, adanya tahapan administratif bukan berarti pelaku usaha bebas menjalankan kegiatan tanpa memenuhi kewajiban lingkungan.

Pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup sesuai jenis kegiatan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan kata lain, ruang prosedural dalam hukum tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk mengabaikan kewajiban lingkungan. Ruang tersebut lebih tepat dipahami sebagai mekanisme agar penertiban, pemberian sanksi, dan pemenuhan kewajiban dilakukan sesuai hukum serta berdasarkan kewenangan yang jelas.

Dalam konteks Maluku, Kepmen ESDM Nomor 90.K/MB.01/MEM.B/2026 menjadi salah satu dokumen penting terkait penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku, sementara kewajiban lingkungan dan sanksi administratif tetap harus dilihat berdasarkan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

POST AMBON
Kepastian Hukum • Lingkungan • Kepentingan Publik

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights