Selly S.P. Kalahatu,

POST AMBON — Inspektorat Kota Ambon menegaskan perannya dalam mengawal 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada agenda penataan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Penegasan ini merujuk pada Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Ambon Nomor 048/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 terkait dukungan fasilitas data dan informasi capaian kinerja perangkat daerah.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Dra. Selly S.P. Kalahatu, M.Si, menyampaikan bahwa institusinya berada pada program prioritas ke-12, yakni penataan birokrasi yang handal serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Selly, pengawasan merupakan mandat utama Inspektorat yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat menjalankan dua program besar, yaitu Program Penyelenggaraan Pengawasan serta Program Pendampingan dan Asistensi yang menyasar langsung tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, pengawasan reguler dilakukan melalui pendampingan terhadap 30 desa di wilayah Kota Ambon, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Inspektorat juga melakukan reviu dokumen perencanaan serta evaluasi pelaksanaan program, dengan hasil evaluasi tahun berjalan baru dapat dihimpun secara menyeluruh pada tahun berikutnya.

Terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Selly mengakui Kota Ambon masih berada pada zona kuning dengan capaian nilai 76–77 pada tahun 2024, hanya terpaut satu poin dari zona hijau. Untuk tahun 2025, proses penginputan data telah dilakukan dan kini menunggu hasil penilaian resmi dari KPK.

Ia menegaskan, target zona hijau bukan semata tanggung jawab Inspektorat, melainkan membutuhkan komitmen kolektif seluruh aparatur Pemerintah Kota Ambon karena penilaian mencakup seluruh area tata kelola pemerintahan.

Selain MCP, Inspektorat Kota Ambon juga masih menunggu hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang dijadwalkan diumumkan pada akhir Desember. Di sisi lain, peningkatan kapasitas pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ambon, termasuk pelaksanaan program “Jaga Sekolah” dalam pendampingan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang telah berjalan sepanjang tahun dan direncanakan berlanjut pada 2026.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights