Walikota Ambon
Dalam pernyataannya, Walikota menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membangun narasi sepihak, terlebih terhadap seseorang atau jabatan publik atas hal-hal yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
“Tangkap dan penjarakan lebih tepat ditujukan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.”
Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “diduga” harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Luruskan Istilah: Gratifikasi vs Retribusi
Walikota Ambon juga meluruskan perbedaan mendasar antara gratifikasi dan retribusi, dua istilah yang kerap disalahgunakan dalam narasi publik.
Menurutnya, gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diemban. Sementara retribusi adalah pembayaran resmi atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.
Penegasan ini dinilai penting untuk mencegah pengaburan makna hukum yang berpotensi merugikan nama baik seseorang dan menyesatkan opini publik.
Nama Baik, Keluarga, dan Etika Publik
Bodewin mengingatkan bahwa jabatan publik tidak menghapus dimensi pribadi seseorang, termasuk hak atas nama baik, kenyamanan pribadi, dan perlindungan keluarga.
Ia menilai bahwa menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak beretika, terlebih jika narasi tersebut disampaikan oleh pihak yang justru memperoleh manfaat dari proses yang diinterupsi.
“Hak kita untuk berbuat sesuatu tidak boleh mengeliminasi hak orang lain.”
Pesan Persatuan
Menutup pernyataannya, Walikota Ambon mengajak masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga nalar sehat dalam menyikapi isu publik.
“Beta Par Ambon, Ambon Par Samua.”
Catatan Redaksi
Judul “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon” digunakan sebagai refleksi atas narasi liar yang berkembang di ruang publik. Substansi pernyataan Walikota Ambon justru menunjukkan pendekatan hukum yang rasional, edukatif, dan menegaskan pentingnya batas antara kritik, opini, dan penghakiman dalam negara hukum.
