oplus_2
PostAmbon.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Hotel Pasifik Ambon, Kamis (17/7) pukul 10.00 WIT, isu eksploitasi sumber daya alam di Pulau Kei Besar mencuat sebagai perhatian utama. Diskusi ini menjadi panggung penegasan sikap partai, di bawah komando Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, “Benhur G. Watubun”, dalam membela bumi Maluku dari praktik tambang yang merusak.
“PDI-P Tak Main-Main: Hentikan Aktivitas PT BBA di Kei Besar”
Salah satu sorotan utama adalah aktivitas PT BBA di wilayah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perusahaan tersebut telah mengangkut sedikitnya “264.000 ton material gamping” dari lokasi tambang, yang mencatatkan 44 kali pengiriman—setiap muatan sekitar 6.000 ton. Aktivitas ini memicu penolakan keras dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga politisi di DPRD Maluku.
“Ini bukan hanya soal gamping, ini tentang warisan nenek moyang yang hendak dilenyapkan atas nama investasi,” tegas salah satu kader PDI-P yang hadir dalam forum.
“Oligarki Mengancam Pulau Kecil: UU Diabaikan, Hutan Digerus”
Apa yang terjadi di Kei Besar telah memunculkan kekhawatiran mendalam: eksploitasi yang dilakukan tanpa memperhatikan asas keberlanjutan, hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat. Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas mengatur bahwa pulau dengan luas daratan dan perairan di bawah 2.000 km² wajib dijaga kelestariannya.

Namun faktanya, ekskavator terus bekerja, hutan-hutan dibuka, dan kerusakan ekologis mulai terasa. Yang lebih mencengangkan, “kontrak ekstraksi selama 15 tahun dikabarkan telah disiapkan PT BBA”, sebuah durasi yang mengancam eksistensi masyarakat adat dan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
“Benhur Watubun: Kami Tidak Akan Diam!”
PDI Perjuangan di Maluku, di bawah kepemimpinan Benhur G. Watubun, menegaskan sikapnya yang berpihak pada keadilan ekologis dan perlindungan tanah adat. Dalam forum internal partai, kasus Kei Besar dijadikan prioritas untuk dikaji dalam kaukus khusus. Forum ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan hukum, lingkungan, dan sosial budaya.
“Tanah adat bukan ladang eksploitasi. Kami akan kawal persoalan ini secara politik dan konstitusional. Jangan anggap diam kami sebagai persetujuan,” ujar Watubun.
“Celah Hukum dan Ancaman Relokasi: Saatnya DPRD Bertindak Tegas”
Salah satu masalah krusial yang diangkat adalah penggunaan “izin eksplorasi sebagai tameng untuk melakukan eksploitasi besar-besaran”. Padahal, secara prosedural, eksplorasi hanya diperbolehkan untuk pengambilan sampel dan studi kelayakan, bukan untuk pengangkutan masif material. Ini menjadi bentuk pelanggaran aturan yang nyata.
Di sisi lain, beredar kekhawatiran bahwa ke depan masyarakat adat di wilayah konsesi tambang akan “dipaksa direlokasi”. Jika itu benar terjadi, maka akan terjadi penggusuran kultural yang tidak hanya menghilangkan hak tempat tinggal, tetapi juga merusak jati diri masyarakat adat.
“Checks and Balances: Fungsi Parlemen Harus Ditegakkan”
PDI Perjuangan menilai, sudah saatnya DPRD Maluku menjalankan perannya sebagai pengawas pemerintah dan pelaksana prinsip “checks and balances” dalam sistem demokrasi. Dengan kekuatan politik di parlemen, partai ini siap mendorong “advokasi parlemen terhadap praktik tambang ilegal dan merugikan rakyat.”
PDI-P menegaskan, pertambangan hanya dapat dijalankan jika memenuhi prinsip-prinsip “”Good Mining Practices (GMP)”” dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Tanpa itu, maka tambang hanya akan menjadi mesin penghancur kehidupan.
“Jangan jadikan tanah Maluku sebagai korban keserakahan. Jika negara tidak hadir, maka PDI Perjuangan akan berdiri paling depan.” — “Benhur G. Watubun”
