Picsart_25-07-17_15-28-33-165

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":2,"resize":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Skandal memalukan: Dua pejabat Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo & Raymond Sopamena, resmi ditahan karena korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp403 juta. Modus manipulatif dan kegiatan fiktif terbongkar. Publik desak penegak hukum usut tuntas jaringan pelaku!

POSTAMBON.COM – Di tengah rapuhnya sistem layanan kesehatan di daerah terpencil, dua oknum pejabat publik justru tega menari di atas penderitaan rakyat. Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara Puskesmas Saparua, dan Raymond Sopamena, mantan kepala puskesmas, ”resmi diborgol dan dijebloskan ke tahanan” setelah terbukti merampok dana ”Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)” tahun anggaran 2020–2023. Nilai yang digasak: ”Rp403.413.500”.

Penyerahan keduanya ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada ”Selasa, 16 Juli 2025”, di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Dengan wajah tertunduk, mereka menerima konsekuensi dari ”konspirasi kotor” yang telah lama mereka mainkan di balik tembok fasilitas kesehatan rakyat.

Sebelumnya, pada Senin (14/7), Kejaksaan telah menyatakan bahwa ”berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)” dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Tak butuh waktu lama, proses penahanan pun segera dilakukan.

 ”Kejahatan Busuk: Fiktif, Manipulatif, dan Tanpa Rasa Malu”

Modus operandi kedua tersangka sangat ”memalukan dan menjijikkan”: mereka menyusun ”laporan pengeluaran perjalanan dinas palsu”, lengkap dengan rincian seolah melakukan perjalanan ke desa-desa seperti ”Saparua, Kulur, dan Tiouw”, padahal kenyataannya mereka hanya menggunakan ”ambulans puskesmas”, bukan kendaraan pribadi atau sewaan seperti yang dilaporkan. Lebih buruk lagi, sejumlah ”kegiatan fiktif yang tidak pernah terjadi dibuat seolah-olah nyata”, dilengkapi dokumen pertanggungjawaban palsu.

Inilah ”bentuk pengkhianatan telanjang terhadap sumpah jabatan dan kemanusiaan.”

> “Mereka memanipulasi uang negara untuk memperkaya diri, sementara rakyat Saparua masih berjuang untuk akses kesehatan dasar,” kata salah satu jaksa yang enggan disebutkan namanya.

 ”Bukti Cukup, Uang Disita, Mereka Harus Membayar!”

Audit dari ”BPKP Provinsi Maluku” menyatakan, ulah kedua pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar ”Rp403 juta lebih”. Dari tangan mereka, jaksa menyita sejumlah ”dokumen dan uang tunai Rp68.943.000” yang dititipkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan.

Kini, mereka dijerat dengan:

‘ ”Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999” tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. ‘ ”jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Mereka juga ditahan secara resmi berdasarkan:

‘ ”Surat Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025” untuk ”Raymond Sopamena” yang ditahan di ”Rutan Kelas II A Ambon.”

‘ ”Surat Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025” untuk ”Akila Ferdiana Pangalo” yang dikurung di ”Lapas Perempuan Kelas III Ambon. “Penahanan berlaku selama ”20 hari ke depan” sambil menunggu pelimpahan perkara ke ”Pengadilan Tindak Pidana “PANCURI”Ambon”.

 ”Pengkhianatan Terhadap Hak Hidup Rakyat”

Peristiwa ini lebih dari sekadar kasus korupsi. Ini adalah ”bentuk pengkhianatan brutal terhadap hak hidup rakyat miskin”. Dana BOK seharusnya digunakan untuk operasional kesehatan seperti imunisasi, kunjungan medis ke pelosok, dan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tapi dua aparatur ini justru menjadikannya ”ladang bancakan pribadi.”

Mereka mencuri buka””n dari negara, tapi dari ”perut bayi kelaparan, dari tangan ibu hamil yang menanti bidan, dan dari nyawa pasien yang tak punya ongkos berobat.”

 ”Harapan Publik: Jangan Hanya Dua! Usut Sampai Akar!”

Kasus ini membuka mata publik bahwa “PANCURI”di sektor layanan dasar bukan isapan jempol. Kejaksaan diminta tidak berhenti hanya pada dua nama ini. Masyarakat berharap agar ”jaringan pelaku lain, termasuk siapa saja yang menutup mata dan membiarkan dana itu dirampok”, turut diusut dan diseret ke meja hijau.

“PANCURI”di sektor kesehatan bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga ”kejahatan kemanusiaan”. Mereka yang melakukan kejahatan ini ”bukan hanya merugikan negara, tetapi membunuh harapan rakyat secara perlahan.”

 

   CATATAN UNTUK PENEGAK HUKUM: Jangan Lunak, Jangan Diam, Jangan Berhenti!

Penjara untuk dua koruptor ini hanyalah awal. Hukum harus bekerja tajam seperti pisau bedah, memotong sampai ke urat-urat pembusukan dalam birokrasi kesehatan kita. Jika dibiarkan, kita sedang mencetak lebih banyak predator dalam jas putih, yang bekerja bukan untuk menyelamatkan, tapi untuk menjarah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights