(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMSkandal Korupsi Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku Terungkap, Tersangka Terus Bertambah

Skandal Korupsi Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku Terungkap, Tersangka Terus Bertambah

spot_imgspot_img

Post Ambon – Skandal yang mengguncang dunia pembangunan rumah khusus di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016 semakin terungkap. Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus korupsi ini, Rabu (24/01/2024).

Kasus ini melibatkan beberapa pihak terkait, di antaranya PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, ARS yang merupakan pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, dan MIL yang bertugas sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tahun 2016. Mahuan mereka tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus yang terletak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit, serta di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Hingga saat ini, total sudah 13 orang yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyelidik terkait dengan perkara tersebut. Pada hari Senin (22/01/2024), tim Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS selaku Direktur CV. Karya Utama selaku pihak penyedia, JN selaku Direktur CV. Prima Konsultan yang bertugas sebagai konsultan pengawas, IM yang menjabat sebagai Bendahara BP2P, serta NMH yang merupakan anggota PPHP. Selanjutnya, pada hari Selasa (23/01/2024), tim Jaksa juga memeriksa lima orang lainnya, antara lain FP, LJP, MHS, JMF, dan DHR, yang masing-masing merupakan ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah khusus BP2P pada tahun 2016. Sumber anggaran proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai proyek mencapai Rp6.180.268.000,-.

Kasus ini sudah mendapat perhatian publik, karena menyorot masalah korupsi yang kerap merugikan negara dan masyarakat. Skandal ini juga menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah khusus bagi masyarakat kurang mampu di Maluku.

BP2P Maluku pun diharapkan segera mengambil tindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut. Masyarakat juga menginginkan agar proses hukum berlangsung dengan transparansi dan adil, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait terkait perkembangan penyelidikan dan apakah akan ada tersangka baru dalam waktu dekat. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini yang semakin hari semakin mengungkap banyak fakta mengenai praktik korupsi di sektor pembangunan.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News