Post Ambon – Sidang Pengadilan Tipikor Ambon kembali memperlihatkan sisi gelap dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Tengah. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH, membacakan tuntutan pidana kepada para terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana BOS tahun 2020-2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kamis (11/01/2024)
Terdakwa dalam kasus ini adalah Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin. Menurut Penuntut Umum, perbuatan mereka telah memenuhi seluruh unsur yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengajuan tuntutan pidana, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,-. Jumlah yang sangat besar ini menandai tingkat kejahatan yang cukup serius.
Adapun tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada para terdakwa sebagai berikut:
1. Askam Tuasikal, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dipotong masa penahanan, denda sebesar Rp. 600.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan menjalankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,-, subsidair 4 (empat) tahun penjara.
2. Oktovianus Noya, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dipotong masa penahanan, dikurangkan dengan masa penahanan, denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidiar 6 (enam) bulan kurungan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,-, subsidiar 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Sidang hari ini pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledooi dari para terdakwa. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan memberikan dampak yang merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar. Semoga dengan adanya keputusan pengadilan yang tegas, tindakan korupsi semacam ini dapat diberantas sepenuhnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.