April 15, 2026
69df1a6300e29c4ae5a8e6c67bb0818d.hibahh

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru bergerak agresif membongkar dugaan mega korupsi dana hibah pendidikan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aru dan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Tak main-main, lebih dari 100 saksi telah diperiksa untuk mengurai aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp 80 miliar. (07/02/206)

Inti dari skandal ini terletak pada disparitas anggaran yang mencolok. Berdasarkan data yang dihimpun, skema kerjasama pendidikan antara Pemkab Aru dan Unpatti memiliki pola yang identik dengan kerjasama yang dilakukan Pemkab Maluku Barat Daya (MBD).

Namun, terdapat selisih angka yang sangat mencurigakan: Pemkab MBD: Mengalokasikan dana hibah hanya Rp 2 miliar per tahun , sedangkan, Pemkab Aru: Menggelontorkan dana hingga Rp 10 miliar per tahun.

Dengan jenis kerjasama yang sama, muncul dugaan kuat bahwa terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) sebesar Rp 8 miliar setiap tahunnya. Jika dikalkulasikan selama masa kerjasama, total dana yang diduga “diuapkan” mencapai angka fantastis, yakni Rp 80 miliar.

Seorang perwira di Mapolres Aru mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terus berjalan maraton. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik dikabarkan telah memegang dokumen kunci terkait aliran dana tersebut.

“Prosesnya masih jalan. Sudah lebih dari seratusan saksi yang dimintai keterangan. Kami masih terus menggali bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi hukumnya. Tunggu saja, semua akan dipublish pada waktunya,” ungkap sumber internal di Mapolres Aru.

Kasus ini mencuat dari periode kepemimpinan Bupati Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sugalrey. Sumber kuat menyebutkan data-data konkret mengenai realisasi anggaran Rp 10 miliar per tahun tersebut sudah berada di tangan penyidik.

Dugaan sementara, selisih dana Rp 8 miliar per tahun itu tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan dibagi-bagi oleh oknum yang terlibat dalam lingkaran kebijakan hibah tersebut

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights