Post Ambon – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/7/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendy, SH., MH., ini menghadirkan 8 orang saksi yang diperiksa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH., MH.
Dugaan korupsi yang menyeret Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022 (HW), Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 (MIT), dan Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 (RL) ini, kian memperparah potret kelam pengelolaan keuangan desa di Maluku Tengah.
Sidang yang berlangsung selama 7 jam 20 menit ini, sayangnya, belum menunjukkan titik terang penyelesaian kasus. Penundaan sidang hingga Senin pekan depan (8/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum, semakin mempertegas lambatnya proses hukum.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di tingkat desa.
Di sisi lain, terungkapnya berbagai bukti dalam persidangan, seperti kesaksian para saksi dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, semakin memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah, bertujuan untuk membangun dan memajukan desa, namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Tindakan korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat Negeri Haya dan sekitarnya kini menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi para terdakwa.
Mereka menuntut agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan, serta hukuman yang diberikan kepada para terdakwa setimpal dengan perbuatannya.
Kasus korupsi Dana Desa Negeri Haya ini menjadi contoh nyata bagaimana oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, agar pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.