PostAmbon.com – Kuasa hukum Hans Pea yang juga bertindak sebagai kuasa pemohon eksekusi dalam kasus yang melibatkan Remon Leonard Mailuhu dan keluarganya, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyeret nama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Martinus Hukum. Tuduhan ini muncul setelah pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Remon Leonard Mailuhu pada hari Selasa, 3 September 2024, yang menyebut nama Komjen Martinus Hukum dalam konteks proses eksekusi yang sedang berlangsung.
Hans Pea, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Remon Leonard Mailuhu. Menurut Hans, proses eksekusi yang sedang berlangsung telah melalui semua tahapan yang diatur secara formal dan resmi oleh lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Remon dan rekan-rekannya telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Rabu (4/8/24)
“Penting untuk dicatat bahwa setelah berproses hukum melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk PK yang diajukan oleh pihak Remon Leonard Mailuhu dan cs-nya, saya sebagai kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi. Setelah permohonan tersebut diajukan, prosesnya berjalan hingga akhirnya dikeluarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengenai eksekusi ini, dan penetapan tersebut telah dilaksanakan dua kali,” jelas Hans Pea.
Hans juga menegaskan bahwa segala urusan yang menyangkut saudara Remon Leonard Mailuhu adalah wewenang dan tugas pihak peradilan. Dia menekankan bahwa sebagai pemohon eksekusi, dia telah menerima surat panggilan resmi sebanyak dua kali dari pengadilan, yang berarti pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Remon dan ibunya, juga telah dipanggil secara resmi.
“Ketika proses hukum ini telah memasuki tahap eksekusi, dan setelah dilakukan dua kali eksekusi, saudara kandung dari Remon, Cornelia Mailuhu, mengajukan gugatan baru ke pengadilan. Namun, penting untuk disampaikan bahwa putusan pengadilan mengenai gugatan baru ini berakhir dengan non-acceptance (N.O) atau perkara tidak diterima. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa objek perkara tersebut telah diperiksa dalam proses hukum sebelumnya,” lanjut Hans.
Terkait dengan tuduhan yang menyebut nama Komjen Martinus Hukum, Hans dengan tegas menyatakan bahwa proses eksekusi adalah murni otoritas dan kewenangan lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Ambon Klas I A. “Tidak ada campur tangan sedikit pun dari pihak kepolisian, termasuk Komjen Martinus Hukum, dalam proses eksekusi ini,” tegasnya. Kehadiran polisi di lokasi eksekusi semata-mata untuk memberikan pengamanan dan bukan untuk terlibat dalam proses eksekusi itu sendir
Hans juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar informasi dari pihak keluarga Komjen Martinus Hukum mengenai kemungkinan tindakan hukum yang akan diambil oleh Komjen Martinus Hukum terkait dengan tuduhan yang telah mencemarkan nama baiknya. “Saya juga merasa terserang secara pribadi karena saya sangat menghormati Bapak Komjen Martinus Hukum. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa tidak ada campur tangan sedikit pun dari beliau dalam kasus ini,” tegas Hans.