Post Ambon – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu (JK), terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku. JK diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.
Panggilan terakhir dilayangkan pada hari Selasa (19/03) untuk pemeriksaan, namun JK kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kejaksaan menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,58 miliar dalam pengelolaan anggaran tersebut. Rabu (20/03/2024)
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan JK sebagai DPO dan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara pidana,” tegas Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Sikap JK yang mangkir dari panggilan memicu berbagai kecaman. Publik mempertanyakan motif JK dan mendesak Kejaksaan untuk segera bertindak tegas.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan keadilan ditegakkan.