PostAmbon — Upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Rabu (22/4/2026).
Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, menerima langsung kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, yang secara eksplisit mengajukan perpanjangan kerja sama hukum antara kedua lembaga.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Di lapangan, pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja masih menghadapi berbagai kendala hukum, terutama terkait kepatuhan badan usaha dan penyelesaian sengketa.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan diperkuat, khususnya dalam pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Rudy.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati selama ini berperan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS, termasuk dalam penagihan kewajiban perusahaan serta penyelesaian persoalan administratif dan litigasi.
Heru Siswanto mengakui, tanpa dukungan aparat penegak hukum, optimalisasi program jaminan sosial sulit dicapai secara maksimal.
“Kami membutuhkan pendampingan hukum agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan,” katanya.
Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi negara dalam menjamin hak-hak pekerja, di tengah masih adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial.
Sejumlah pejabat dari kedua institusi turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Wakajati Adhi Prabowo dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Masalah utamanya jelas: tanpa penegakan hukum yang konsisten, program jaminan sosial hanya jadi formalitas. Kerja sama ini pada akhirnya akan diuji bukan di ruang rapat, tapi di seberapa banyak perusahaan yang benar-benar patuh.
