Skandal Lahan IAIN Ambon: Rp19,8 Miliar Raib, Warga Lengkong Jadi Korban
Ambon, 1 Juni 2025
Polemik pengadaan lahan untuk pemindahan Kampus IAIN Ambon di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, menyeruak menjadi persoalan serius. Proyek yang semestinya menjadi kebanggaan pendidikan di Maluku justru dicurigai sarat kepentingan, praktik mafia tanah, dan permainan harga yang merugikan masyarakat.
Latar Belakang: Tim 9 dan Lahan 60 Hektar
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 241/kep-81/XI/2017, dibentuk Tim Pengadaan Lahan yang dikenal dengan nama Tim 9. Tim ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku dengan mandat jelas: menyiapkan lahan pemindahan Kampus IAIN Ambon di Dusun Lengkong dengan luas sekitar 60 hektar.
Namun, sejak awal pengadaan, proses ini sudah dipenuhi tanda tanya besar.
Harga Taksasi vs Harga Transaksi
Menurut keterangan Ajamain Basir Rumlus (ABR), berdasarkan informasi dari masyarakat Lengkong, harga taksasi tanah yang ditetapkan Tim Appraiser adalah Rp88 ribu per meter persegi. Angka ini dikonfirmasi pula oleh salah seorang anggota Tim 9.
Tetapi, dalam praktiknya, harga transaksi justru dipangkas menjadi Rp55 ribu per meter persegi setelah adanya kesepakatan antara pihak kampus dan sebagian warga—ironisnya, sebagian besar warga itu bukan pemilik sah lahan.
Harga taksasi:
Rp88.000 / m²
Harga transaksi:
Rp55.000 / m²
Luas:
60 hektar
Dengan total luas 60 hektar, pembayaran yang dilakukan hanya mencapai Rp33 miliar. Padahal jika mengikuti harga taksasi, nilainya semestinya Rp52,8 miliar. Artinya, ada selisih Rp19,8 miliar yang raib tak jelas arahnya.
Nama Fiktif Menguasai, Pemilik Sah Disingkirkan
Lebih jauh, ABR membeberkan temuan yang jauh lebih memprihatinkan. Ada dugaan puluhan nama fiktif dimasukkan dalam daftar penerima ganti rugi. Mereka menerima pembayaran meski tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Sementara itu, warga Lengkong yang nyata-nyata menggarap tanah, memiliki tanaman, serta melengkapi persyaratan administrasi justru tidak menerima sepeser pun ganti rugi.
“Daftar nama fiktif itu dibayar, sedangkan masyarakat pemilik sah tanah tidak diakui. Ini praktik yang merampas hak rakyat dan merusak keadilan,” ungkap ABR.
Birokrasi dan Kampus Dinilai Lalai—Atau Sengaja
ABR menyebut, akar persoalan ini tidak lepas dari birokrasi pemerintahan dan pihak kampus sendiri. Ia menilai ada kelalaian, bahkan kemungkinan kesengajaan, untuk menciptakan kegaduhan yang justru memberi keuntungan besar bagi pihak tertentu.
“Polemik agraria ini dimulai dari birokrasi dan pihak kampus. Apakah lalai atau sengaja, jelas ada keuntungan besar di balik kekacauan ini,” tegasnya.
Masyarakat Lengkong: Mendukung Kampus, Menolak Ketidakadilan
Meski dirugikan, masyarakat Lengkong tetap mendukung pembangunan kampus karena mereka sadar manfaatnya bagi perekonomian lokal. Namun mereka menuntut keadilan: hak-hak mereka harus diakui, pembayaran harus tepat sasaran, dan nama-nama fiktif yang merampas hak harus diusut.
“Kami sangat mendukung pembangunan kampus ini, tapi jangan hak kami dirampas dan diberikan kepada orang lain,” kata seorang warga.
Kesimpulan: Kampus di Atas Pondasi Korupsi?
Pembangunan IAIN Ambon yang mestinya jadi simbol kemajuan pendidikan Islam di Maluku, kini justru dikepung aroma busuk permainan mafia tanah. Selisih harga Rp19,8 miliar dan munculnya daftar penerima fiktif memperlihatkan bagaimana proyek pendidikan bisa berubah menjadi ladang bancakan.
Jika dugaan ini benar, maka kampus yang seharusnya melahirkan generasi berintegritas justru lahir di atas praktik korupsi dan penindasan hak rakyat kecil.
Dokumen disusun berdasarkan informasi yang disampaikan Ajamain Basir Rumlus dan data pengadaan lahan sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Maluku No. 241/kep-81/XI/2017.