PostAmbin.com – Aktivitas penggusuran lahan di Desa Waiheru, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sangat meresahkan masyarakat setempat pasalnya dampak dari penggusuran lahan tersebut mengakibatkan banjir disertai lumpur yang masuk samapi pada pemukiman masyarakat. Lokasi penggusuran tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Ambon, yang membahas tentang sejumlah izin aktivitas tambang yang sedang beroperasi di kota Ambon.
Foto pergusuran lahan di desa hunut Atas
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, mengungkapkan. “Desa Waiheru masuk pada kawasan hutan lindung, untuk itu segala aktivitas pertambangan atau penggusuran memerlukan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ujarnya dalam wawancara bersama media beberapa waktu lalu
Penelusuran tim media di lapangan membenarkan adanya aktivitas penggusuran lahan tersebut dan tampak banyaknya fungsi-fungsi hutan yang sudah hilang, seperti penebangan pohon, garukan excavator pada gunung sehingga hal itu menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti longsor dan banjir yang merendam pemukiman masyarakat setempat
Kepala Desa Waiheru Usman Ely ketika di konfirmasi awak media menyampaikan, penggusuran lahan tersebut tidak diketahui dan tidak ada koordinasi dengan pihak Desa.
“Tidak ada pemberitahuan ke pihak Desa,” ungkapnya melalui saluran telepon.
Sementara itu, pemilik lahan, Abidin yang merupakan petinggi Disalah satu BUMD di Maluku ketika di konfirmasi langsung di ruang kerjanya oleh beberapa media mengakui lahan itu adalah miliknya yang melakukan penggusuran lahan dengan alat berat (excavator) namun tidak menyebutkan luas lahan yang digusur.
“saya janji akan melakukan penataan kembali lahan gusuran dengan menanam pohon pala dan cengkeh biar tidak mengakibatkan longsor kembali yang merugikan masyarakat setempat,
Ketika ditanyakan terkaait lahan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung jawabnya tidak tahu
“Sejauh ini saya tidak pernah mengetahui kalau lokasi yang di beli dari tuan tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, pasalnya dinas pertanahan tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau lokasi tersebut masuk pada lokasi hutan lindung,” ungkapnya
sementara itu Kadis Kehutanan Haikal Baadila.S Hut M.si ketika di konfirmasi via Whatsapp menyampaikan, Bisa konfirmasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ambon, beta (Saya- red) sementara agak lama di saumlaki.
Kepala KPH Ambon, Fence Purimahua, S.H., S.Hut., M.Si., saat di konfirmasi via WhatApp menyampaikan, akan melakukan on the Spot di lapangan, kami belum tau apakah daerah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak, ujarnya melalui saluran telepon.
Sebelumnya warga masyarakat sekitar resah dengan aktivitas gusuran gunung karena mengakibatkan longsor dan lumpur merah masuk ke dalam rumah warga ketika musim hujan.