“Proyek Rumah Sakit Mangkrak, Uang Negara Lenyap! Direktur RSUD Goran Riun Diringkus Jaksa”

0
446
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"ai_enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

POST AMBON.COM – Dunia kesehatan kembali tercoreng. Bukannya menyelamatkan nyawa, seorang Direktur Rumah Sakit justru diduga tega menilap dana negara demi kepentingan pribadi. Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser resmi menahan Direktur aktif RSUD Goran Riun, berinisial LK, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas kesehatan di Pulau Gorom.

Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H., yang menilai bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. LK kini dititipkan di RUTAN Klas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Kasus ini berakar dari proyek satu paket pembangunan UTD/BDRS RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021 yang didanai oleh DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN. Fakta mencengangkan terkuak—hingga masa kontrak berakhir, proyek tak kunjung rampung. Tak ada adendum. Tak ada perpanjangan waktu. Tak ada perbaikan teknis. Negara rugi besar: Rp 313.390.925,39 lenyap tak bersisa.

Dalam dokumen kontrak, tanggung jawab proyek ada di tangan pihak penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PA). Namun, semua lenyap dalam diam. Proyek mangkrak, bangunan tak berwujud, sementara rakyat menunggu layanan kesehatan yang tak pernah datang.

Tersangka LK tak main-main dalam jerat hukum. Ia disangkakan dengan pasal berlapis:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman? Puluhan tahun penjara dan pengembalian kerugian negara. Namun publik bertanya—apakah benar LK bertindak sendiri? Atau ada aktor-aktor lain yang kini masih nyaman duduk di kursi kekuasaan?

RSUD Goran Riun seharusnya menjadi tempat penyembuhan. Namun kini, justru menjadi saksi bisu dari pencurian uang rakyat dengan berselimut proyek pembangunan yang gagal total. Di saat pasien menjerit karena minim fasilitas, para elit malah sibuk membangun jalan menuju rekening pribadi mereka.

Publik menanti: Apakah kasus ini akan diusut tuntas? Ataukah akan berakhir dengan damai di balik layar sebagaimana skandal-skandal sebelumnya?

> 🔎 EDITORIAL:

Kasus ini bukan sekadar tentang korupsi. Ini soal nyawa rakyat yang dikhianati. Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, korupsi di sektor kesehatan adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan. Jika keadilan tak ditegakkan, maka kita semua sedang menunggu giliran menjadi korban berikutnya.