September 30, 2026
be3d265c-0f34-4b75-b580-7ed21e699dc2

POST AMBON  |  GILBERT PASALBESSY

AMBON, POST AMBON — Perdebatan mengenai penataan kawasan sendapan Wai Tomu di sekitar kawasan Pasar Mardika dan lingkungan Kantor Kodam XV/Pattimura dinilai tidak semestinya berhenti pada persoalan pro dan kontra kebijakan.

Praktisi hukum Rony Samloy justru melihat polemik tersebut sebagai momentum untuk membicarakan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat Maluku memandang pembangunan, perubahan, serta gagasan yang datang dari pihak di luar lingkungan sosial dan kultural setempat.

Samloy menilai perbedaan pendapat dalam sebuah negara demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar kritik terhadap sebuah gagasan pembangunan tidak berkembang menjadi sikap saling mencurigai atau penolakan semata-mata karena gagasan tersebut datang dari pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Samloy di Ambon, Selasa (29/9/2026), ketika memberikan pandangannya mengenai kebijakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto, M.Han., terkait penataan kawasan Wai Tomu.

Menurut Samloy, rencana penataan kawasan tersebut perlu dilihat secara lebih luas dari sekadar persoalan administratif. Ia menyebut aspek kepentingan masyarakat, penataan kawasan, pengembangan aktivitas UMKM, kebutuhan parkir hingga wajah perkotaan sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan dalam melihat sebuah kebijakan pembangunan.

“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata-mata dari persoalan izin. Kalau izin itu bicara administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” ujar Samloy.

Dari Wai Tomu ke Persoalan Mentalitas Pembangunan

Samloy kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan gagasan antropolog Indonesia Koentjaraningrat mengenai mentalitas pembangunan.

Ia mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, infrastruktur, maupun kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh cara masyarakat menyikapi perubahan dan menerima gagasan baru.

Dalam pandangannya, masyarakat yang memiliki orientasi pembangunan perlu mempunyai keberanian untuk menerima inovasi, bekerja keras, terbuka terhadap gagasan baru, serta memiliki kemampuan mengevaluasi sebuah kebijakan berdasarkan manfaatnya.

Sebaliknya, Samloy mengkritik sejumlah perilaku sosial yang menurutnya dapat menjadi penghambat pembangunan, mulai dari kecenderungan pesimistis, mudah mencurigai orang lain, oportunistik, konsumtif, hingga sulit menerima keberhasilan pihak lain.

Ia bahkan menggunakan sejumlah istilah yang cukup keras untuk menggambarkan apa yang disebutnya sebagai persoalan mentalitas pembangunan di tengah masyarakat Maluku.

“Paradigma orang Maluku ibarat katak dalam tempurung, suka curiga orang, sulit menerima kelebihan orang lain, sulit menerima maksud baik orang lain, suka cari aman, pengkhianat, pecundang, pengekor, utamakan asas manfaat ‘Beta kasih se apa dan ale kasih beta apa?’” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Samloy dalam membaca persoalan sosial dan pembangunan di Maluku.

Jangan Menilai Gagasan Hanya dari Siapa yang Membawanya

Salah satu sorotan Samloy adalah kecenderungan masyarakat menilai sebuah gagasan berdasarkan latar belakang orang yang menyampaikannya.

Ia menilai latar belakang Pangdam Dodi Triwinarto yang bukan berasal dari Maluku tidak semestinya dijadikan alasan untuk mencurigai terlebih dahulu gagasan penataan yang ditawarkan.

Menurutnya, pengalaman seseorang dari lingkungan dan daerah lain justru dapat menghadirkan perspektif berbeda yang dapat dipertimbangkan dalam pembangunan Kota Ambon.

“Walaupun bukan asli orang Maluku, tetapi Pak Dodi Triwinwarso punya konsep futuristik dan elegan untuk membangun Ambon yang lebih maju dan punya aura kosmopolitan,” ujarnya.

Bagi Samloy, ukuran utama sebuah gagasan pembangunan semestinya tidak semata-mata dilihat dari siapa yang menggagasnya, tetapi dari tujuan, mekanisme, manfaat, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Penataan Wai Tomu dan Kepentingan Publik

Dalam konteks penataan kawasan Wai Tomu, Samloy menyebut sejumlah potensi manfaat yang menurutnya dapat dipertimbangkan, seperti penambahan ruang parkir, penyediaan ruang bagi pelaku UMKM, peningkatan ketertiban kawasan, serta penataan wajah perkotaan.

Ia juga menegaskan bahwa menurut informasi dan pandangan yang disampaikannya, penataan kawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan aliran air Wai Tomu.

“Area sendapan jembatan Wai Tomu itu tidak ditutup aliran airnya, melainkan untuk pengembangan UMKM, menambah lahan parkir dan memperindah Ambon, apa salahnya?” kata Samloy.

Soroti Konsep Freies Ermessen

Dalam menjelaskan perspektif hukumnya, Samloy turut menyinggung konsep freies ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang dikenal dalam hukum administrasi pemerintahan dalam batas-batas kewenangan dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengaitkan konsep tersebut dengan tiga pertimbangan yang menurutnya penting dalam suatu kebijakan, yakni kepentingan umum, kebutuhan yang mendesak, serta orientasi yang tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi.

“Ada namanya freies ermessen. Kebijakan itu bisa bertumpu pada tiga hal, pertama kepentingan umum, kebutuhan mendesak dan nirlaba,” jelasnya.

Samloy menilai, ketika suatu kebijakan diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, maka aspek kemanfaatan publik juga layak diperhitungkan dalam pembahasannya.

Namun, ia mendorong agar pembahasan tetap dilakukan melalui koordinasi antar-pemangku kepentingan sehingga aspek hukum, tata ruang, lingkungan, kepentingan masyarakat, serta tujuan penataan dapat ditempatkan dalam satu kerangka.

Regulasi dan Pembangunan Harus Berjalan Beriringan

Samloy juga mengingatkan agar peraturan tidak dipahami secara kaku tanpa melihat tujuan dan konteks pembangunan.

Menurutnya, regulasi merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan masyarakat dan dapat mengalami perubahan mengikuti kebutuhan serta perkembangan zaman.

“Aturan itu tidak statis. Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemenkan, apalagi cuma peraturan di bawahnya,” katanya.

Karena itu, ia mendorong adanya dialog lintas sektor dalam menyikapi polemik Wai Tomu. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari titik temu, bukan justru memperlebar jarak antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Ajakan Membuka Ruang Dialog

Samloy berharap polemik mengenai penataan kawasan Wai Tomu tidak berkembang menjadi prasangka terhadap pihak yang membawa gagasan pembangunan dari luar Maluku.

Ia menilai Kota Ambon membutuhkan ruang dialog yang terbuka agar setiap gagasan pembangunan dapat diuji secara objektif melalui manfaat, aturan, kebutuhan masyarakat, dan dampaknya terhadap kota.

“Kalau kita mau Ambon ini berkembang sebagai daerah yang modern, terbuka dan lebih bisa berkembang dengan daerah-daerah lain di Indonesia, budaya curiga terhadap orang lain ini harus dihilangkan,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai Wai Tomu pada akhirnya tidak hanya menyangkut sebuah kawasan fisik di tengah Kota Ambon, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat, pemerintah, aparat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menemukan titik temu antara aturan, kepentingan publik, dan kebutuhan pembangunan kota.

JURNALIS: GILBERT, PASALBESSY

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights