Post Ambon– Dalam upaya memberikan kebebasan hukum bagi warga kota, Pemerintah Kota Ambon telah melangsungkan nikah massal yang melibatkan sebanyak 92 pasangan suami istri (pasutri). Kerjasama antara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkot, Dukcapil, dan PKK Kota Ambon menjadi kunci sukses terselenggaranya acara tersebut.
Nikah massal ini melibatkan 23 pasang warga Katolik dan 69 pasang warga Protestan, yang secara resmi memiliki status hukum setelah dinikahkan secara masal. Acara berlangsung di gedung Xaverius, yang menjadi saksi bagi 92 pasangan ini dalam memulai langkah baru dalam kehidupan mereka. Kamis (7/12/2023)
Bodewin Wattimena, Kepala Pemerintah Kota Ambon, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat, serta memberikan kebebasan hukum bagi pasangan suami istri di kota ini. “Kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan, dan pencatatan sipil merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimena.
Perhatian dari pemerintah ini pun mendapatkan respon positif dari masyarakat. Diharapkan, program ini bisa digalakkan lebih luas, sehingga tidak ada lagi warga kota yang hidup berpasangan namun belum memiliki status pernikahan yang sah.
Wattimena menjelaskan bahwa pemerintah juga akan membantu masyarakat dari berbagai agama, termasuk umat Islam dan agama lainnya, dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Wattimena juga memberikan pesan kepada pasangan suami istri yang telah dinikahkan. Ia “mengingatkan mereka untuk menjadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga, serta selalu hidup dalam keharmonisan.
“Semoga apa yang telah kita lakukan dapat berdampak positif bagi pembangunan di kota ini. Kami berharap warga kota juga dapat berkontribusi agar Ambon semakin maju ke depan,” tambah Wattimena dengan harapan besar.
Nikah massal ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Ambon. Dengan adanya kebebasan hukum perkawinan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan tenang, serta melangkah dengan penuh keyakinan dalam kedua pernikahan mereka.