(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaLINTAS PULAUPelayanan Publik Malra Masih Zona Kuning, Ombudsman Beri Peringatan

Pelayanan Publik Malra Masih Zona Kuning, Ombudsman Beri Peringatan

spot_imgspot_img

Post Ambon – Hasil penilaian Ombudsman RI Provinsi Maluku menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masih berada di zona kuning alias kategori sedang. Penilaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, kepada Penjabat Sekda Malra, Nikodemus Ubro, pada hari Senin (26/2/2024).

“Di tahun 2023, Pemkab Malra juga berada di zona kuning. Tahun ini ada sedikit penurunan karena dua OPD, yaitu Puskesmas dan Dinas Pendidikan, berada di zona merah. Kami sangat mengharapkan ke depannya ada perbaikan agar semua bisa berada di zona hijau,” ujar Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa dimensi input menjadi sorotan utama dalam penilaian ini. Hal ini terkait dengan kompetensi OPD dalam memahami job description, SOP, dan pemahaman terhadap Ombudsman yang masih perlu ditingkatkan.

“Contohnya, beberapa OPD masih belum memahami standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Hal ini mengakibatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak optimal,” ungkap Hasan.

Pada dimensi proses, website Maluku Tenggara masih memiliki kendala. Aksesnya tidak stabil dan beberapa OPD yang sudah memiliki website tidak memuat informasi kegiatan dan pembangunan secara baik. Contohnya, data kegiatan stunting dan posyandu di Puskesmas tidak di-update secara berkala.

“Hal ini tentu menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait layanan publik yang tersedia,” kata Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Malra, Nikodemus Ubro, mengakui bahwa hasil penilaian ini menjadi tantangan tersendiri untuk memperbaiki pelayanan publik di beberapa dinas yang menjadi sampel.

“Kami akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada OPD terkait. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Malra,” ujar Nikodemus.

Sebagai contoh, Nikodemus menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan akan didorong untuk meningkatkan pemahaman guru dan staf tentang standar pelayanan pendidikan. Selain itu, website Dinas Pendidikan akan diperbaiki agar lebih mudah diakses dan memuat informasi yang lengkap.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News