PostAMBON.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 10 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, S.H., M.H., dan Beatrix Novita Temmar, S.H., M.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah khusus di Maluku tahun 2016.
Dua tersangka, “AP”, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “DS”, yang memanfaatkan perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender, diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar *Rp 2.804.700.047,52*.
Tersangka “AP” dan “DS” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai alternatif, keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka. Mulai 10 Desember hingga 29 Desember 2024, “AP” dan “DS” akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelesaian kasus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa berkas perkara tengah dipersiapkan secara intensif untuk segera disidangkan. “Kami akan melaksanakan tugas kami dengan penuh tanggung jawab demi memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara,” ungkap salah satu jaksa yang menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kejari Ambon menegaskan akan terus berupaya memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan kasus ini, masyarakat Maluku berharap agar para pelaku yang terlibat diberi hukuman yang setimpal, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas negara.