(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaTNI PORLI"Parah! Peredaran Sabu di Ambon Libatkan Dua Pria, Polisi Temukan Barang Bukti"

“Parah! Peredaran Sabu di Ambon Libatkan Dua Pria, Polisi Temukan Barang Bukti”

spot_imgspot_img

PostAmbon.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap dua pria berinisial AR (38) dan HH (38) dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan pada Kamis malam, 6 Februari 2025. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya meringkus kedua tersangka di lokasi yang berbeda dalam kecamatan yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh para tersangka. Dari tangan HH, polisi menyita tiga paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 0,2016 gram. Sementara itu, dari tersangka AR, polisi mengamankan enam paket sabu yang terdiri dari satu plastik klip sedang yang berisi lima plastik klip kecil serta satu plastik klip kecil tambahan. Total berat sabu yang ditemukan pada AR mencapai 0,4490 gram.

“Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, kami langsung membawa mereka ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Luhukay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, HH yang diduga sebagai pengguna dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a dalam undang-undang yang sama.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di Kota Ambon. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Luhukay.

Dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkotika, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Maluku.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News