Post Ambon.com – Skandal biadab dan tak bermoral menggemparkan jemaat dan warga Maluku Tengah. ”LWT”, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, ”resmi ditetapkan sebagai tersangka” oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, ”Asmin Hamdja, S.H., M.H.”, atas dugaan ”PANCURI dana suci” pembangunan rumah ibadah.
Skandal ini terbongkar pada ”Senin, 21 Juli 2025”, ketika penyidik mengungkap bahwa ”Rp 460 juta” dana hibah dari negara — uang rakyat yang dipercayakan untuk membangun Gereja — ”diduga dibobol” oleh oknum panitia sendiri. Tak hanya sekadar pelanggaran hukum, ”ini adalah pengkhianatan terhadap iman dan nurani!”
Lokasi kejadian: ”Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah” — sebuah tempat yang seharusnya menjadi pusat doa dan penguatan spiritual, kini tercoreng karena perbuatan keji oknum yang ”memakan uang Tuhan”.
Dana yang berasal dari ”APBD Provinsi Maluku (Rp 300 juta)” dan ”APBD Kabupaten Maluku Tengah (Rp 160 juta)” justru ”dijadikan ladang rampokan” oleh LWT dan almarhum Ketua Panitia, ”MT”, dengan cara membuat ”laporan fiktif tanpa satu pun bukti yang layak.”
> “LWT diduga kuat bersama almarhum MT telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, tidak didukung nota atau bukti sah yang relevan dengan pembangunan gereja,” tegas Asmin Hamdja dengan nada kecewa.
Kerugian negara akibat ulah biadab ini ditaksir mencapai ”Rp 199.559.000”, nyaris separuh dari total dana. Uang rakyat yang seharusnya menegakkan iman, justru dihina dan ”dijadikan bancakan oleh manusia rakus bertopeng agama!”
Karena ini bukan sekadar PANCURI biasa — ini ”PANCURI uang gereja”, tempat umat berdoa dan menangis berharap keselamatan. ”Tindakan ini menjijikkan dan menampar hati nurani seluruh rakyat Maluku!” Saat banyak warga hidup susah, mereka malah pesta di atas nama Tuhan!
Tersangka LWT kini dihadapkan pada ”Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999”, sebagaimana diubah dengan ”UU Nomor 20 Tahun 2001”, serta ”Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Ancaman hukuman berat, tetapi publik menuntut ”hukuman sosial dan moral” yang lebih keras!
