
PostAmbon.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 1291, tertanggal 14 Maret 2025, resmi menetapkan 10 proyek strategis yang mendukung Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon pada tahun 2025. SK tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pertumbuhan pembangunan yang merata, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menjelaskan bahwa proyek strategis ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemkot dalam meningkatkan fasilitas publik. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya integrasi pencegahan korupsi di daerah. Jumat (28/25)
Menurut Lekransy, Pemkot Ambon telah merumuskan 10 proyek strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Proyek-proyek ini akan dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berikut adalah rincian 10 proyek strategis yang akan segera dilaksanakan:
Dinas Kesehatan:
1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas – Rp 1.847.552.000
2. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya – Rp 2.050.987.000
Dinas Pendidikan:
3. Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah – Rp 3.886.530.000
4. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah – Rp 382.267.200
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah – Rp 2.446.240.000
6. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik – Rp 2.956.102.000
Dinas PUPR:
7. Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku – Rp 1.500.000.000
8. Pemeliharaan Berkala Jalan – Rp 1.946.000.000
9. Rehabilitasi Jalan – Rp 1.800.000.000
10. Pengadaan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya – Rp 1.449.929.000
Lekransy menegaskan bahwa proyek-proyek ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen Pemkot Ambon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi anggaran yang signifikan, proyek strategis ini diharapkan dapat memperkuat akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar yang mendukung kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Dengan adanya penetapan proyek strategis ini, seluruh OPD terkait akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan program prioritas. Kami yakin langkah ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas fasilitas publik,” ungkap Lekransy dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025) di Ambon.
Selain berfokus pada pembangunan, SK ini juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Lekransy menjelaskan bahwa setiap proyek strategis akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pemkot Ambon berkomitmen menjalankan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan memastikan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa strategis dilakukan dengan melaporkan setiap tahapan proses. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Ambon dalam meningkatkan akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tandas Lekransy.
Dengan proyek strategis yang terstruktur dan berbasis komitmen antikorupsi, Kota Ambon optimis mencapai pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di tahun 2025.