POST AMBON – Sebuah pemandangan yang menyita perhatian masyarakat Kota Ambon beredar luas di media sosial. Sebuah angkutan kota (angkot) terlihat memasang dua lembar poster besar di bagian belakang kendaraan yang berisi kritik keras terhadap Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Dalam foto tersebut, tertulis:
“MENDESAK WALIKOTA AMBON COPOT KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA AMBON. ANGKUTAN ILEGAL!”
serta tulisan lain yang berbunyi:
“TANGKAP MAFIA IZIN TRIKE DALAM DINAS PERHUBUNGAN KOTA AMBON.”
Tulisan tersebut merupakan bentuk protes yang mencerminkan kekecewaan pihak yang memasangnya. Namun, isi poster tersebut merupakan klaim atau tuntutan, bukan fakta yang telah diputuskan oleh proses hukum.
Di media sosial, unggahan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat. Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan berbunyi:
“Ijin keluar terus… angkot baru keluar terus… tambah online lagi… tinggal Saparua lari kosong macam strika rusak… asal dong lia akang lai pemerintah eeee. Batasi jumlah angkot per trayek lai… ikuti volume penumpangnya… jangan asal keluarkan izin tanpa diperhitungkan.”
Komentar tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran sebagian warga mengenai bertambahnya jumlah kendaraan angkutan umum dan dampaknya terhadap pendapatan sopir angkot. Meski demikian, komentar di media sosial merupakan pendapat pribadi, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran administratif atau hukum. Jumat (17/07/26)
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan yang beredar, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Ambon:
- Bagaimana mekanisme penerbitan izin angkutan umum selama ini?
- Apakah penambahan armada telah melalui kajian kebutuhan transportasi?
- Apakah kapasitas trayek masih seimbang dengan jumlah kendaraan yang beroperasi?
- Bagaimana pengawasan terhadap kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin atau di luar ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin menggerus kepercayaan publik.
Walikota Ambon Didorong Melakukan Evaluasi
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik publik semestinya menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, Walikota Ambon didorong untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kota Ambon, termasuk meninjau:
- sistem penerbitan izin angkutan;
- pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi;
- transparansi pelayanan publik; dan
- efektivitas kebijakan transportasi perkotaan.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, maka penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Menjamin Hak Masyarakat Menyampaikan Pendapat
Aksi penyampaian aspirasi seperti yang tampak pada angkot tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, setiap pejabat publik juga memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Transparansi Menjadi Kunci Memulihkan Kepercayaan
Ketika kritik masyarakat mulai muncul secara terbuka hingga dipasang pada kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya, pemerintah perlu melihatnya sebagai sinyal bahwa terdapat persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.
Jika seluruh proses perizinan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka penjelasan yang terbuka akan menjadi cara terbaik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat kelemahan dalam tata kelola, evaluasi dan perbaikan merupakan langkah yang lebih penting daripada membiarkan polemik terus berkembang.
Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan pemerintah menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka.
Editor : GILBERT PASALBESSY
