PostAmbon.com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, ex officio Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku Rony Samloy, S.H.,menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Toce Leuwol, Feri Latuperissa, S.H., dengan nomor surat 05.SS/FL-AD/II/2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, merupakan langkah yang keliru, tidak berdasar dan mengintimidasi kebebasan pers. Rabu (19/02/25)
Menurut Samloy, pers memiliki kekebalan hukum atau imunitas sebagaimana diatur dalam **Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Oleh karena itu, ancaman hukum yang didasarkan pada **Pasal 27 Ayat (3) UU ITE** tidak dapat dikenakan terhadap wartawan karena pasal a quo secara inplisit menjamin imunitas pers yang tak dapat dipidana berdasarkan UU ITE.
*”Dalam UU Pers, tidak ada ketentuan yang memungkinkan pemidanaan terhadap wartawan atas pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang harus ditempuh adalah menggunakan **hak jawab, , bukan somasi atau tindakan hukum lainnya,”* ujar Samloy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, **Media Post Ambon** telah memberikan ruang klarifikasi kepada Toce Lewol selaku pejabat di Satker II BPJN Maluku. Dengan demikian, prinsip **cover both sides** atau keseimbangan dalam pemberitaan telah dipenuhi dan atau terpenuhi.
*”Ancaman somasi ini sangat keliru dan tidak berdasar. Media memiliki kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang dan tidak bisa dipaksa tunduk pada tekanan pihak tertentu. Negara wajib melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Samloy menegaskan bahwa LBH PWI Maluku akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Maluku. (*)