Post Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan rumah khusus di BP2P Maluku pada tahun 2016. Pada hari Senin (22/01/2024), tim jaksa penyelidik pidsus menyerbu tempat kejadian untuk memeriksa lima saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diterima, kelima saksi yang diperiksa oleh jaksa penyelidik adalah Sdr. AP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Selanjutnya, Sdr. DS, direktur CV. Karya Utama yang bertindak sebagai penyedia jasa pembangunan, juga ikut diperiksa. Selain itu, Sdr. JN, direktur CV. Prima Konsultan yang bertugas sebagai konsultan pengawas, juga menghadapi pemeriksaan.
Selain para pihak terkait di atas, jaksa juga meminta keterangan dari Sdr. IM, bendahara BP2P, serta Sdr. NMH, anggota panitia penerima hasil pekerjaan. Tim jaksa penyelidik saat ini masih giat melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Skandal korupsi ini dilaporkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan rumah khusus di BP2P Maluku tahun 2016. Dana yang seharusnya digunakan untuk memberikan hunian layak kepada masyarakat terdampak, diduga disalahgunakan oleh pihak terkait untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, perkembangan mengenai penanganan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik. Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan para pelaku korupsi berada di balik jeruji besi.