(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaLINTAS PULAUJaringan Tambang Haram: Abdul Gani Kasuba dan Komisaris PT Mineral Trobos Terseret...

Jaringan Tambang Haram: Abdul Gani Kasuba dan Komisaris PT Mineral Trobos Terseret Suap Miliaran”

spot_imgspot_img

PostAmbon.Com – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), semakin tenggelam dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama-nama besar dalam dunia tambang. Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan pertemuan mencurigakan antara AGK dengan KJ, anak buah Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa informasi ini menjadi sinyal kuat adanya kolusi besar-besaran yang melibatkan AGK, jaringan tambang ilegal, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.  20 November 2024

“KPK harus segera mendalami pertemuan ini. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di sektor tambang,” ujar Boyamin dengan nada tegas. Meski demikian, ia meminta KPK tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki KJ. 

Tak hanya berhenti pada AGK dan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, MAKI mendesak KPK mengungkap keterlibatan semua pihak, termasuk David Glen Oei. Nama Komisaris Utama PT Mineral Trobos ini muncul dalam dugaan aliran dana haram untuk pengurusan izin tambang di Maluku Utara. 

Penggiat antikorupsi, Andrew Sutantoni, menilai bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk menjerat lebih banyak pihak dalam jaringan korupsi tambang. “David Glen Oei harus diperiksa lebih mendalam. Jika ditemukan bukti keterlibatan, statusnya harus segera dinaikkan menjadi tersangka,” tegas Andrew.

KPK menduga Muhaimin Syarif berperan sebagai perantara utama dalam meloloskan izin tambang untuk perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk yang diduga milik David Glen Oei. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pengurusan izin ini sarat dengan praktik suap yang melibatkan nama besar di Maluku Utara. 

“Muhaimin ini broker yang memuluskan izin untuk beberapa perusahaan. Dugaan kami, ada aliran uang ke AGK untuk setiap izin yang diterbitkan,” ungkap Asep.

Kesaksian pegawai Kementerian ESDM, Cecep, di Pengadilan Tipikor Ternate semakin memperkuat dugaan ini. Ia menyebut ada 107 usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Gubernur Maluku Utara sejak 2021. Namun, prosesnya penuh masalah, dengan tumpang tindih lahan dan pelanggaran aturan.

Nama David Glen Oei kembali mencuat setelah diperiksa KPK pada 8 Oktober 2024. Ia diduga memberikan uang kepada Muhaimin Syarif untuk mengurus izin tambang bagi perusahaannya, PT Mineral Trobos.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik terkait keterlibatan David Glen Oei dalam aliran dana ilegal ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

KPK juga mencium aliran uang dari perusahaan-perusahaan lain ke Abdul Gani Kasuba melalui jaringan Muhaimin Syarif. Dugaan ini semakin menguatkan bahwa korupsi di sektor tambang Maluku Utara melibatkan banyak pihak, dari pelaku lokal hingga pengusaha besar.

KPK kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika David Glen terbukti terlibat, ini bisa menjadi langkah awal untuk membongkar skema kolusi besar di balik perizinan tambang.

“Kasus ini bukan hanya soal AGK. Ini tentang bagaimana jaringan tambang ilegal mengeruk keuntungan besar dengan mengorbankan negara,” ujar Andrew Sutantoni.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas KPK untuk memastikan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan hukuman setimpal.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News