oplus_34

oplus_34

Penulis: GILBERT PASALBESSY| Tanggal Publikasi: 20 November 2025 | Kategori: Hukum & Politik

Penting: Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi atas seluruh tuduhan dalam laporan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diterima. Komitmen redaksi tetap: Apabila nantinya kami mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BPJN Maluku, kami akan segera memperbarui (update) berita ini.
FOTO BERSAMA KOMISI 3 DRPD PROVINSI MALUKU
POST AMBON – Investigasi mendalam mengungkap praktik korupsi sistematis dalam proyek infrastruktur jalan di Maluku Tengah. Ruas jalan Waipiha, Saleman Bessi, dan SS tidak hanya sekadar bukti kegagalan infrastruktur, melainkan indikasi kuat penyelewengan anggaran dan skema korupsi terstruktur yang melibatkan Satker Wilayah II di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku pimpinan Yana Astuti.
Foto lokasi peserfasi jalan
oplus_34
oplus_34
oplus_34
oplus_34
“Ini adalah skema sistematis yang sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan dari proyek berulang. Mereka menggunakan bahan tidak standar agar jalan cepat rusak, kemudian mengajukan anggaran perbaikan lagi. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan terencana terhadap uang rakyat,” tegas Umar Kely Ismail Kaluhu, Ketua LSM Pro Rakyat Maluku.

Laporan ke Kejaksaan dan Pola Kerusakan yang Mencurigakan

LSM Pro Rakyat Maluku telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan pola kerusakan jalan yang konsisten terjadi dalam periode kurang dari satu tahun setelah pengaspalan. Pola ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dengan nilai anggaran yang signifikan.
“Kami akan melaporkan Yana Astuti beserta jajaran di Satker Wilayah II ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan tuduhan korupsi. Ada indikasi kuat mark up anggaran dan penggunaan bahan di bawah standar yang disengaja,” ungkap Umar Kely.

Kemangkiran Berulang dan Sikap Arogan Kepala BPJN

Yang memperparah situasi, Kepala BPJN Maluku Yana Astuti tercatat telah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan resmi Komisi III DPRD Provinsi Maluku yang membahas precisely masalah ini.
“Perilaku Yana Astuti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses demokrasi dan penderitaan rakyat Maluku. Seorang pejabat yang tiga kali mangkir dari panggilan resmi DPRD menunjukkan sikap arogan dan tidak layak memegang jabatan publik,” tegas Al Hidayat, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku.

Desakan Pemecatan dan Pembongkaran Satker Wilayah II

DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam menghadapi sikap arogan ini. Al Hidayat menyatakan akan mengambil langkah eskalsi ke tingkat nasional.
“Kami akan membawa kasus ini langsung ke Kementerian PUPR dan meminta pemecatan tidak hormat terhadap Yana Astuti. Selain itu, kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satker Wilayah II yang diduga menjadi otak pelaksana dari skema korupsi ini,” papar Al Hidayat.

Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi Lokal

Kerusakan jalan yang terus berulang ini telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat setempat. Akses transportasi yang sulit menghambat distribusi hasil pertanian dan meningkatkan biaya logistik, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Waipiha, Saleman Bessi, dan SS.

Kesimpulan 

Berdasarkan temuan investigasi, terdapat indikasi kuat praktik korupsi berjamaah dalam proyek jalan di Maluku Tengah yang melibatkan BPJN Maluku dan Satker Wilayah II. Pola kerusakan berulang, kemangkiran pimpinan dari pertanggungjawaban publik, dan ketiadaan perbaikan yang berkelanjutan menguatkan dugaan adanya skema sistematis pengulangan proyek untuk keuntungan tertentu.
Laporan resmi akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, sementara DPRD Provinsi Maluku mendesak tindakan tegas terhadap Yana Astuti dan evaluasi mendalam terhadap Satker Wilayah II.

 

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights