(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMDugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Memicu Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Memicu Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

spot_imgspot_img

Post Ambon – Dalam kejadian yang menggemparkan, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur. Laporan tersebut diajukan oleh warga yang prihatin pada hari Senin (04/12/ 2023).

(Whistleblower,) yang berbicara kepada media Post Ambon. setelah menyerahkan laporan, mengungkapkan situasi yang memprihatinkan di Negeri Utta, sebuah daerah yang tampaknya kebal terhadap pengawasan hukum meskipun adanya banyak tuduhan korupsi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menuduh kepala pemerintahan setempat, Bapak Hasim Warat, telah menyalahgunakan kekuasaannya dan merampas hak-hak rakyat Negeri Utta.

Di antara keluhan yang dilaporkan oleh masyarakat adalah penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 (BLT) yang tidak didistribusikan dengan benar, sehingga puluhan kepala keluarga tidak mendapatkan bagian yang seharusnya. Selain itu, Program Pemberdayaan Masyarakat juga diimplementasikan dengan buruk, dengan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang disetujui sejak tahun 2019, 2020, dan 2021.

Masyarakat Negeri Utta semakin frustrasi dengan tindakan Bapak Hasim Warat, yang mereka klaim selalu memprioritaskan kepentingan keluarganya dan kroni-kroninya daripada kesejahteraan desa pada umumnya. Meskipun keluhan ini dilaporkan ke Kejaksaan Cabang dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada tahun 2022, belum ada kemajuan dalam menangani masalah yang mempengaruhi Negeri Utta.

Hari ini merupakan puncak perjuangan masyarakat Utta, untuk mendapatkan keadilan karena mereka mempercayakan laporan mereka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Pusat Layanan Hukum. Mereka berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti, karena laporan tersebut memiliki bukti substansial terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Utta.

“Kami telah mengajukan laporan pengaduan kami ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kami sangat berterima kasih atas penerimaan yang baik dan kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan masyarakat kepada media. Post Ambon

Menurut perhitungan mereka, dugaan penggelapan oleh kepala pemerintahan setempat telah menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah,

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News