oplus_0
PostAmbon — Isu dugaan penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 14 Ambon yang berlokasi di Jalan Kebun Cengkeh, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Informasi ini diperoleh dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Narasumber tersebut mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana BOS yang diduga melibatkan pihak internal sekolah. Senin (04/05/26)
Menurut keterangan sumber, sejumlah mitra yang sebelumnya menjadi langganan dalam penyediaan seragam dan atribut sekolah disebut telah diputus secara sepihak. Kerja sama tersebut diduga dialihkan oleh pihak sekolah kepada pihak lain yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum di dalam sekolah, yang disebut-sebut adalah bendahara atau kepala sekolah pelaksana tugas (PLT).
Selain itu, narasumber juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala sekolah definitif. Disebutkan bahwa kepala sekolah definitif saat ini dalam kondisi sakit dan posisinya diambil alih oleh kepala sekolah PLT. Namun demikian, terdapat dugaan bahwa tanda tangan kepala sekolah definitif tetap digunakan dalam dokumen tertentu.
Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan penguncian akses database sekolah, yang mengakibatkan kepala sekolah definitif tidak dapat mengakses data miliknya sendiri. Hal ini diduga dilakukan oleh pihak internal sekolah.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa terdapat kontrak kerja sama dengan pihak swasta terkait penyediaan seragam yang belum dilunasi. Padahal, menurut narasumber, kepala sekolah definitif telah memberikan mandat kepada kepala sekolah PLT untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun, hingga kini kewajiban tersebut dikatakan belum dipenuhi.
Dalam keterangannya, narasumber juga menyinggung kondisi bendahara sekolah yang disebut memiliki aset berupa rumah dua lantai, empat sepeda motor, dan tiga mobil yang berlokasi di kawasan Gunung Malintang. Hal ini turut menimbulkan kecurigaan di kalangan internal.
Terkait pencairan dana BOS, narasumber menyatakan bahwa secara prosedur, pencairan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan kepala sekolah definitif. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disebut telah dicairkan tanpa koordinasi dengan kepala sekolah definitif.
Narasumber juga menduga adanya kerja sama antara kepala sekolah PLT dan bendahara sekolah dalam proses pencairan dana BOS tersebut, yang mengarah pada indikasi manipulasi anggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah terkait berbagai dugaan tersebut.
