Akta nikah dinas catatan sipil Makasar yg di duga palsu
PostAmbon.com — Dugaan konspirasi pemalsuan akta perkawinan menyeret nama James Wolter de Fretes (JWdF), 55 tahun, oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, yang diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Disdukcapil Kota Makassar dalam penerbitan akta nikah yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Akta perkawinan dimaksud memiliki barkode resmi Nomor: 7371-KW-040-12024-0105 tertanggal 4 Januari 2024 atas nama JWdF dan SSK (38), seorang guru dari Kabupaten Buru Selatan. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh pejabat Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, S.STP., M.Tr.A.P.
Namun, akta ini kini disinyalir palsu. Dugaan ini diperkuat dengan adanya percakapan via WhatsApp antara mantan istri JWdF, Juliana Carolin Tahapary (JCT), dan salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan Rumah Tingkat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Lebih mengejutkan lagi, JWdF sendiri mengakui bahwa akta nikah tersebut palsu. “Masalah ini sudah saya laporkan ke Unit PPA Polresta Ambon,” ungkap SSK kepada awak media pada Senin (14/7/2025), didampingi kuasa hukumnya. Ia berharap proses hukum dapat menuntaskan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen ini secara adil.
Jika akta itu terbukti palsu, maka JWdF berpotensi dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penipuan. Namun, jika ternyata sah, maka kemungkinan lain adalah adanya tindak penelantaran istri dan anak.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, SH., MH., memberikan keterangan resmi melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
“Selamat sore, ade. Untuk masalah ini selaku pimpinan, beta sudah ambil tindakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan beta punya kewenangan, dan masalah ini juga sudah dilaporkan ke pimpinan. Terima kasih banyak. Tuhan senantiasa memberkati ade selalu,” tulis Tamtelahitu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akta nikah tersebut bukan diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Ambon. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi penerbit terkait, dalam hal ini Disdukcapil Kota Makassar. “Mulai besok, yang bersangkutan akan menjalani proses pembinaan di BKD-SDM untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pemalsuan dokumen negara, tetapi juga integritas aparatur sipil negara lintas daerah.
