Post Ambon – Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SETDA SBT), yang dikenal dengan inisial “IL”, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA SBT Tahun Anggaran 2021. Penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H.
Pada awalnya, “IL” diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, setelah adanya kesepakatan tim penyidik dan cukupnya bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini, “IL” diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.582.035.800, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H., saat diwawancarai, membenarkan penahanan tersebut. “Hari ini, Sdr. ‘IL’ selaku Bendahara Pengeluaran telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung menyiapkan agenda penahanan terhadap “IL”. Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan penahanan “IL” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai tanggal 29 November 2023 hingga 18 Desember 2023.
Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp. 28.839.458.913, dengan rincian Rp. 12.789.905.293 untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Rp. 16.049.553.620 untuk Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Kasi Penyidikan juga menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Namun, pada hari ini, Sekda berhalangan hadir karena tengah menjalani tugas kedinasan lainnya. Oleh karena itu, pemanggilan ulang akan dijadwalkan untuk Sekda tersebut.