POSTAMBON – Kuasa hukum awak Kapal KM Mina Maritim 153, Wilson Renyaan, S.H., melontarkan kritik keras terhadap tindakan aparat kepolisian yang menghentikan dan memeriksa kapal kliennya di perairan Desa Namera, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 19 Maret 2026.
Menurut Wilson, penghentian dan pemeriksaan tersebut dilakukan saat KM Mina Maritim 153 sedang mengalami kerusakan mesin (mogok) di tengah laut dalam perjalanan menuju Dobo. Dalam kondisi darurat itu, kapal mendapat bantuan dari KM Emas Laut 77 yang kebetulan melintas di lokasi.
“Awak KM Emas Laut 77 sempat menanyakan tujuan perjalanan mereka dan dijawab bahwa kapal sedang menuju Dobo. Setelah itu kedua kapal melanjutkan pelayaran bersama,” ungkap Wilson.
Namun situasi berubah ketika sekitar pukul 04.00 WIT sebuah speedboat yang disebut membawa sekitar lima anggota kepolisian Polres Kepulauan Aru di antaranya Kasat Serse, Kanit Intel mendekati kapal tersebut. Salah seorang anggota disebut membawa senjata laras panjang. Aparat kemudian menghentikan perjalanan kapal dan memerintahkan seluruh awak kapal berkumpul di bagian depan Kapal KM MINA MARITIM 153 untuk menjalani pemeriksaan. Jumat (5/6/26)
“Semua ABK dikumpulkan dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh. Bahkan telepon genggam para awak kapal turut disita untuk diperiksa,” kata Wilson.
Menurutnya, pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pengangkutan minyak ilegal di wilayah perairan tersebut. Namun setelah pemeriksaan dilakukan, aparat tidak menemukan barang bukti sebagaimana yang dicurigai yang katanya menurut mereka terjadi transaksi minyak di esa Namera sebanyak 60 Ton
“Yang ditemukan hanya sekitar kurang lebih lima ribu liter bahan bakar minyak berjenis solar yang mana minyak tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kapal. Pembelian bahan bakar tersebut juga dilengkapi bukti resmi dari SPBU,” tegasnya.
Wilson menilai fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar informasi yang digunakan dalam operasi tersebut. Ia juga menyoroti dugaan tidak diperlihatkannya surat tugas maupun dokumen resmi yang menjadi dasar penghentian dan pemeriksaan kapal sehingga sangat bertentangan dengan Pasal 119 KUHAP dan Pasal 120 KUHAP
“Ketika awak kapal mempertanyakan dasar hukum penghentian dan pemeriksaan, tidak ada surat tugas yang diperlihatkan. Ini menjadi persoalan serius karena setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Wilson menegaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
“Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha pelayaran dirugikan akibat informasi yang belum diverifikasi secara akurat. Penegakan hukum harus berbasis fakta dan prosedur, bukan sekadar dugaan,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menelusuri seluruh proses penghentian dan pemeriksaan kapal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat Kepolisian yang terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dan klaim dari pihak kuasa hukum awak KM Mina Maritim 153. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
