POSTAMBON – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pra-peradilan KM Mina Maritim 153. Di hadapan persidangan, terungkap bahwa kapal beserta dokumen dan barang-barang di dalamnya telah lebih dahulu berada dalam penguasaan aparat kepolisian selama sekitar 21 hari sebelum izin penyitaan dari Pengadilan Negeri diperoleh.
Fakta ini menjadi sorotan serius karena menyentuh prinsip paling mendasar dalam negara hukum: apakah aparat penegak hukum dapat lebih dahulu menguasai harta benda warga negara sebelum memperoleh legalitas yang diwajibkan undang-undang?
Yang lebih mengejutkan, fakta-fakta tersebut tidak hanya berasal dari keterangan saksi Pemohon, tetapi justru muncul dari pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon sendiri dalam persidangan.
Persidangan mengungkap bahwa pada tanggal 19 Maret 2026 KM Mina Maritim 153 berada dalam kondisi rusak berat akibat kerusakan mesin dan tidak mampu berlayar. Kapal tersebut bahkan harus ditarik oleh KM Emas Laut 77 setelah hanyut di sekitar Muara Namera.
Saksi Rudi Hartono secara tegas menyatakan tidak melihat adanya transaksi maupun penjualan BBM sebagaimana yang kemudian dijadikan dasar tindakan aparat. Jumat (5/6/26)
Namun di tengah kondisi kapal yang tidak dapat bergerak tersebut, aparat kepolisian datang menggunakan speedboat dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata laras panjang. Para awak kapal langsung dikumpulkan, telepon genggam mereka disita, serta dokumen-dokumen kapal diambil alih.
Yang memunculkan tanda tanya besar dalam persidangan adalah fakta bahwa seluruh telepon genggam awak kapal dari kedua kapal diamankan, namun telepon genggam Lenox selaku Kapten/Juru Mudi KM Mina Maritim 153 tidak disita. Lenox juga tidak diperiksa sebagaimana awak kapal lainnya dan bahkan diperbolehkan pulang ketika para ABK masih menjalani pemeriksaan di Benjina.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar dan konsistensi tindakan yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Lebih jauh lagi, saksi Gilang Pradana mengakui bahwa sejak tanggal 19 Maret 2026 kapal, dokumen kapal, BBM, pompa, flow meter, selang, dan barang-barang lainnya telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Akan tetapi, pada saat penguasaan tersebut dilakukan, belum ada Surat Perintah Penyitaan, belum ada izin dari Pengadilan Negeri, dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Di titik inilah kontradiksi hukum yang menjadi inti gugatan pra-peradilan mulai terlihat.
Di satu sisi, barang-barang milik Pemohon telah diambil alih dan tidak lagi berada dalam penguasaannya. Namun di sisi lain, dasar hukum yang seharusnya menjadi syarat sah penyitaan belum tersedia.
Dengan kata lain, tindakan penguasaan telah terjadi lebih dahulu, sementara legalitas yang diwajibkan hukum baru menyusul kemudian.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa administrasi penyitaan baru dibuat pada tanggal 9 April 2026, atau sekitar 21 hari setelah kapal dan barang-barang tersebut berada dalam penguasaan aparat.
Lebih mencengangkan lagi, permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri baru diajukan pada tanggal 13 April 2026 dan baru memperoleh persetujuan pada tanggal 15 April 2026.
Artinya, selama berminggu-minggu kapal dan seluruh barang milik Pemohon telah berada di bawah kendali aparat sebelum adanya persetujuan pengadilan yang diwajibkan oleh hukum acara pidana.
Fakta ini menjadi salah satu poin paling krusial yang mengemuka dalam persidangan.
Saksi Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan semacam itu pada hakikatnya telah merupakan penyitaan nyata (de facto seizure).
Ahli juga menerangkan bahwa setiap tindakan penyitaan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk menunjukkan identitas petugas, memperlihatkan surat tugas, membuat berita acara penyitaan, serta memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120 KUHAP.
Namun fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan kondisi yang berbeda.
Petugas disebut tidak memperlihatkan identitas maupun surat tugas kepada awak kapal. Kapal dan barang-barang telah lebih dahulu dikuasai sebelum administrasi penyitaan dibuat. Persetujuan pengadilan bahkan baru diperoleh hampir satu bulan setelah penguasaan dilakukan.
Keadaan tersebut menjadi sorotan karena prosedur hukum pada dasarnya dibuat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan memberikan perlindungan terhadap hak milik warga negara.
Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap sejumlah kejanggalan administratif lainnya, antara lain terbitnya Surat Perintah Tugas sebelum adanya Laporan Informasi yang dijadikan dasar penyelidikan, penggunaan tanda tangan hasil pemindaian (scan), serta adanya klaim persetujuan melalui telepon yang hingga kini tidak pernah dapat dibuktikan secara terbuka di muka persidangan.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya dugaan kuat bahwa prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law tidak dijalankan secara utuh dalam proses penguasaan dan penyitaan KM Mina Maritim 153.
Pra-peradilan ini pada akhirnya tidak hanya menguji sah atau tidaknya penyitaan terhadap KM Mina Maritim 153.
Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian penting terhadap komitmen penegakan hukum itu sendiri: apakah prosedur hukum akan tetap dihormati ketika negara menggunakan kewenangannya terhadap warga negara.
Sebab dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Justru prosedur itulah yang membedakan penegakan hukum yang sah dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
